Provinsi Papua selatan

Operasi Tertutup Polres Asmat Ungkap Peredaran Miras Lokal “Kaki Anjing” ‎

Avatar photo
105
×

Operasi Tertutup Polres Asmat Ungkap Peredaran Miras Lokal “Kaki Anjing” ‎

Sebarkan artikel ini
Social Share

Asmat||Cendrawasi7, Polres Asmat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran minuman keras (miras) jenis Sopi, yang dikenal masyarakat lokal dengan sebutan “Kaki Anjing”.

‎Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Haryono, S.H., memaparkan pengungkapan kasus tersebut di Lobby Mako Polres Asmat, Senin (30/3/2026).

‎Menurut Kapolres, pengungkapan ini berawal dari patroli tertutup yang digelar Sat Resnarkoba di sekitar Lapangan Yos Sudarso, menindaklanjuti laporan masyarakat soal maraknya peredaran miras. Dalam patroli tersebut, anggota mencurigai seorang tukang ojek yang kedapatan membawa miras.

‎Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah kios di Jalan Kompas, milik pria berinisial D (51).

‎“Di lokasi, pelaku D mengakui perbuatannya menjual miras jenis Sopi.

‎Dari penggeledahan di dua tempat berbeda, kami mengamankan 11 botol plastik ukuran 600 ml dan 2 jerigen putih berisi total lebih dari 10 liter miras. Selain itu, polisi menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp200.000 hasil penjualan hari itu,” jelas Kapolres.

‎Kapolres Wahyu Basuki menegaskan, pelaku beserta barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 342 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penjualan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan tanpa pemberitahuan sifat bahayanya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

‎Kasus ini menjadi perhatian Polres Asmat sebagai upaya serius menekan peredaran miras ilegal yang kerap meresahkan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page