Merauke||Cendrawasi7, Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Papua Selatan menggagalkan upaya penyelundupan telur kasuari yang dibawa seorang penumpang di Bandara Mopah Merauke, Senin (16/3/2026). Aksi tersebut berhasil dihentikan saat petugas mendeteksi benda mencurigakan melalui mesin pemindai X-Ray di area pemeriksaan keamanan bandara.
Kepala Karantina Papua Selatan, Irsan Nuhantoro, mengatakan penggagalan ini penting untuk mencegah kerugian ekologis yang dapat terjadi apabila telur satwa dilindungi tersebut lolos dari pengawasan.
Menurutnya, kasuari memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Pengambilan telur dari habitat alaminya dapat menghambat regenerasi populasi dan berpotensi mengganggu kelestarian keanekaragaman hayati.
“Karena itu pengawasan lalu lintas media pembawa menjadi sangat penting. Karantina hadir untuk memastikan setiap pergerakan hewan, ikan, dan tumbuhan memenuhi ketentuan perkarantinaan serta tidak mengancam kelestarian sumber daya hayati,” kata Irsan.
Kasus ini terungkap saat penumpang melewati pemeriksaan Security Check Point (SCP) pertama. Petugas Aviation Security bersama petugas karantina mendeteksi citra benda berbentuk oval menyerupai telur melalui mesin X-Ray.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan sejumlah telur kasuari di dalam tas milik penumpang tersebut.
Penumpang sempat berdalih tidak mengetahui larangan membawa telur kasuari dan menyatakan akan mengembalikannya kepada keluarganya di luar bandara. Namun pada pemeriksaan lapis kedua sebelum ruang tunggu keberangkatan, petugas kembali menemukan citra telur yang sama.
Petugas menduga penumpang mencoba menyembunyikan kembali telur tersebut agar bisa lolos pemeriksaan dan tetap melanjutkan perjalanan. Upaya tersebut akhirnya dihentikan, dan telur kasuari langsung diamankan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, telur kasuari tersebut diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan pengelolaan satwa liar yang dilindungi.
Irsan menegaskan kasuari termasuk satwa dilindungi sehingga membawa atau memperdagangkan telur kasuari tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Ia menambahkan, sepanjang 2026 Karantina Papua Selatan telah tiga kali menggagalkan percobaan penyelundupan satwa dan komoditas dilindungi. Beberapa di antaranya burung nuri, ular sanca hijau, dan teripang yang hendak dibawa keluar dari wilayah Papua Selatan tanpa dokumen resmi.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan di setiap pintu keluar wilayah agar perdagangan satwa dilindungi dapat dicegah sejak dini,” tegasnya. (*)
