Merauke||Cendrawasi7, Pemerintah Provinsi Papua Selatan memastikan akan menerima sejumlah program pembangunan perumahan dari pemerintah pusat pada tahun 2026. Program tersebut meliputi penataan kawasan kumuh hingga bantuan renovasi rumah tidak layak huni bagi masyarakat.
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional di sektor perumahan yang disampaikan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman saat pertemuan bersama sejumlah pemerintah daerah.
Menurut Apolo, Pemerintah Provinsi Papua Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara khusus diundang oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait untuk membahas berbagai program pembangunan perumahan yang akan dilaksanakan secara nasional.
“Dalam pertemuan itu, kementerian memaparkan sejumlah program prioritas yang akan dilaksanakan di berbagai daerah, dan Papua Selatan menjadi salah satu provinsi yang mendapat alokasi program tersebut,” ujar Apolo di Gedung Negara Merauke, Jumat (14/3/2026).
Salah satu program yang akan dilaksanakan adalah penataan kawasan kumuh. Secara nasional, pemerintah pusat hanya menetapkan sekitar 15 lokasi penataan kawasan kumuh pada tahun 2026 dan Papua Selatan termasuk salah satu daerah yang mendapat kesempatan tersebut.
Rencananya, program penataan kawasan kumuh akan difokuskan di Kabupaten Merauke. Namun, penentuan titik lokasi masih akan dibahas lebih lanjut antara Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
Beberapa kawasan yang berpotensi menjadi lokasi penataan antara lain Lampu Satu, Kelapa Lima, hingga Kudamati. Pemerintah daerah akan menentukan lokasi prioritas berdasarkan tingkat kebutuhan penanganan di lapangan.
Apolo menjelaskan, penataan kawasan kumuh dilakukan secara menyeluruh berdasarkan wilayah yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Artinya, penanganan tidak hanya menyasar rumah tertentu, tetapi seluruh lingkungan dalam kawasan tersebut.
“Jika suatu wilayah telah ditetapkan sebagai kawasan kumuh melalui SK Bupati, maka seluruh kawasan itu akan ditata sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Selain penataan kawasan, Papua Selatan juga mendapatkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal sebagai program bedah rumah. Melalui program ini, rumah-rumah tidak layak huni akan diperbaiki agar menjadi tempat tinggal yang lebih layak bagi masyarakat.
Untuk tahun 2026, Papua Selatan mendapat alokasi sekitar 1.200 unit rumah yang akan direnovasi melalui program tersebut dan akan tersebar di empat kabupaten di wilayah provinsi itu.
Tak hanya itu, pemerintah pusat juga menyiapkan program pembangunan rumah subsidi yang akan dilaksanakan melalui kerja sama dengan sejumlah pengembang perumahan. Program ini masih dalam tahap koordinasi antara pemerintah daerah, pihak pengembang, dan kementerian terkait.
Pemerintah berharap berbagai program perumahan tersebut dapat meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus menjadi bagian dari upaya menekan angka kemiskinan di Papua Selatan.
Dengan adanya penataan kawasan kumuh, perbaikan rumah tidak layak huni, serta pembangunan rumah subsidi, kesejahteraan masyarakat di Papua Selatan, khususnya di Kabupaten Merauke, diharapkan dapat meningkat secara bertahap. (*)
