Merauke||Cendrawasi7, Pelarian terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Distrik Jagebob akhirnya terhenti. Setelah buron selama kurang lebih 10 bulan, pemuda berinisial JBP (19) diringkus jajaran Polsek Jagebob pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIT.
Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya JBP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 8 April 2025 di Kampung Mimi Baru, Distrik Jagebob.
Kapolsek Jagebob IPTU Turhamun memimpin langsung apel pagi sekaligus memberikan arahan kepada personel sebelum pelaksanaan penangkapan. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi tertanggal 8 April 2025.
Dalam perkara itu, JBP diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban bernama Ichwanudin.
Informasi keberadaan pelaku diperoleh dari masyarakat yang menyebut JBP berada di wilayah SP 3 Kampung Makarti Jaya, Distrik Jagebob. Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.
Usai diamankan, pelaku dibawa ke Mapolsek Jagebob untuk menjalani pemeriksaan. Kanit Reskrim Polsek Jagebob Aiptu Risa Siahaan bersama anggota melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta pelaku, sekaligus menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selanjutnya pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIT, Polsek Jagebob berkoordinasi dengan Polres Merauke untuk pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke penyidik Satreskrim guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Jagebob,” tegasnya. (*)
