Provinsi Papua selatan

Dugaan Jual Miras ke Sesama Pekerja, Rumah Karyawan PT APM Digerebek Polisi ‎

Avatar photo
139
×

Dugaan Jual Miras ke Sesama Pekerja, Rumah Karyawan PT APM Digerebek Polisi ‎

Sebarkan artikel ini
Social Share

Merauke||Cendrawasi7, Polisi menggerebek rumah seorang karyawan di lingkungan PT APM 3 Afdeling 2, Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke, dan menyita puluhan botol minuman keras ilegal. Dalam razia tersebut, aparat Polsek Elikobel mengamankan total 37 botol miras yang diduga diperjualbelikan di kalangan pekerja.

‎Razia digelar Minggu (15/2/2026) setelah pihak perusahaan melaporkan adanya aktivitas penjualan minuman keras berlabel kepada sesama karyawan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Elikobel IPTU Muchsin, SH, MH langsung memerintahkan tim untuk bergerak ke lokasi.

‎Tim razia berangkat sekitar pukul 14.30 WIT dan tiba di lokasi satu jam kemudian. Dari penggeledahan di rumah terduga penjual berinisial R, polisi menemukan berbagai jenis minuman keras siap edar.

‎Barang bukti yang diamankan meliputi 6 botol Wiro Whisky ukuran 650 ml, 13 botol Kawa-Kawa ukuran 600 ml, serta 18 botol Guinness ukuran 325 ml. Seluruh barang tersebut langsung disita petugas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

‎Operasi berakhir sekitar pukul 16.00 WIT tanpa perlawanan maupun gangguan kamtibmas. Terduga penjual kemudian diarahkan untuk hadir ke Mapolsek Elikobel guna menjalani pemeriksaan.

‎Razia dipimpin personel gabungan yang terdiri dari Aiptu Nikodemus Berum selaku Pss. Kanit Intel, Aipda Samuel Oyap, Brigpol Bredy, Bripda Fahmi, serta Prada Rences.

‎Kapolsek Elikobel IPTU Muchsin mengatakan situasi selama kegiatan berlangsung aman dan terkendali. Ia juga menilai lemahnya pengawasan internal di lingkungan perusahaan menjadi salah satu faktor munculnya peredaran miras di area perkebunan.

‎“Kami akan melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan serta berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar pengawasan diperketat,” ujarnya.

‎Polisi memperingatkan bahwa peredaran miras ilegal di lingkungan kerja berpotensi memicu gangguan keamanan hingga tindakan anarkis jika tidak segera ditangani. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page