Berita

Sidang Tersendat, Wilson Lalengke, “Tuduhan Kriminalisasi Menguat: Mengurai Perkara Jekson Sihombing di Pekanbaru

Avatar photo
117
×

Sidang Tersendat, Wilson Lalengke, “Tuduhan Kriminalisasi Menguat: Mengurai Perkara Jekson Sihombing di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Social Share

📰CENDRAWASI7.COM

Pekanbaru — Ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru yang seharusnya menjadi arena pembuktian hukum justru menjadi panggung tanda tanya. Dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat aktivis lingkungan Jekson Sihombing, sejumlah agenda persidangan dilaporkan tertunda akibat ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pada jadwal pemeriksaan saksi ahli tanggal 10 dan 12 Februari 2026.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah ini sekadar persoalan administratif, atau ada persoalan lebih dalam yang perlu diuji secara transparan?

 

Nama Jekson Sihombing sebelumnya dikenal publik sebagai pelapor dugaan korupsi dan pelanggaran lingkungan di Riau. Ia disebut aktif melaporkan dugaan penggelapan pajak dan persoalan perkebunan ilegal yang diduga terkait dengan grup usaha besar di wilayah tersebut.

 

Namun situasi berubah drastis ketika ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan. Pihak kepolisian menyatakan penetapan itu telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum acara pidana, serta berdasarkan alat bukti yang cukup.

 

Di sisi lain, tim kuasa hukum Jekson menilai ada kejanggalan dalam proses tersebut. Mereka menduga perkara ini tidak bisa dilepaskan dari aktivitas pelaporan yang sebelumnya dilakukan klien mereka.

 

Klien kami sebelumnya aktif melaporkan dugaan pelanggaran serius. Tiba-tiba ia justru menjadi terdakwa. Ini patut diuji secara cermat dan terbuka di persidangan,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

 

Sorotan utama muncul ketika beberapa agenda sidang tidak berjalan optimal karena JPU dilaporkan tidak hadir. Secara hukum, kehadiran jaksa dalam perkara pidana adalah bagian fundamental dari proses pembuktian.

 

Ketidakhadiran itu memantik kritik keras dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke.

 

Jika jaksa berulang kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, ini bukan sekadar kelalaian. Ini berpotensi mencederai hak terdakwa untuk mendapatkan peradilan yang cepat dan adil. Aparat penegak hukum harus menjadi penjaga keadilan, bukan justru menciptakan ketidakpastian.”

 

Ia juga mendesak adanya evaluasi internal di institusi terkait guna memastikan profesionalitas aparat penuntut umum.

 

Hingga laporan ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Riau terkait alasan ketidakhadiran JPU pada agenda sidang yang dimaksud.

 

Dalam kajian filsafat hukum, integritas sistem peradilan merupakan fondasi legitimasi negara hukum. Filsuf hukum Amerika, Ronald Dworkin, menekankan bahwa hukum harus dijalankan sebagai proyek moral yang terintegrasi — artinya konsisten dan tidak diskriminatif dalam penerapan.

 

Sementara itu, John Rawls menggarisbawahi pentingnya keadilan prosedural: proses yang adil adalah syarat mutlak untuk menghasilkan putusan yang adil.

 

Dalam konteks perkara Jekson, sejumlah pengamat hukum menilai bahwa konsistensi prosedur, kehadiran para pihak, serta transparansi pembuktian akan menjadi penentu apakah publik tetap percaya pada integritas sistem peradilan.

 

Kini perhatian publik tertuju pada majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim memiliki kewenangan untuk memastikan jalannya persidangan tetap tertib, efektif, dan tidak merugikan hak para pihak.

 

Tim kuasa hukum Jekson menyatakan akan mengajukan keberatan apabila proses persidangan terus mengalami penundaan tanpa kejelasan.

 

Persidangan bukan ruang coba-coba. Setiap penundaan harus jelas dasar hukumnya. Kami ingin perkara ini diuji secara fair dan terbuka,” ujar kuasa hukum Jekson.

 

Perlu ditegaskan bahwa perkara ini masih dalam proses peradilan. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya terhadap Jekson Sihombing sebagai terdakwa. Demikian pula terhadap aparat penegak hukum yang disebut dalam berbagai kritik, yang tetap memiliki hak atas klarifikasi dan pembelaan institusional.

 

Kasus ini pada akhirnya akan diuji bukan di ruang opini, tetapi di ruang sidang. Namun transparansi, profesionalitas, dan konsistensi prosedur akan menentukan apakah publik melihatnya sebagai proses hukum yang murni — atau sebaliknya.

Reporter: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page