Provinsi Papua selatan

Simpan Ganja di Mobil dan Kontrakan, Pria di Merauke Terancam 20 Tahun Penjara

Avatar photo
110
×

Simpan Ganja di Mobil dan Kontrakan, Pria di Merauke Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Social Share

Merauke||Cendrawasi7, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Seorang tersangka berinisial R.L (19). ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (18/1/2026) malam di kawasan Jalan Pembangunan, Merauke.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan kendaraan roda empat. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Merauke langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Merauke AKP Rachmad Ridho Satrio, S.I.K., didampingi Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb, S.Kom, memimpin konferensi pers di Media Corner Humas Polres Merauke, Jumat (23/1/2026).

Dalam keterangannya, AKP Rachmad Ridho Satrio menjelaskan bahwa petugas melakukan penggeledahan tidak hanya di kendaraan tersangka, tetapi juga di rumah kontrakan tersangka yang berada di kawasan Jalan Lampu Satu, Merauke.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan barang bukti berupa 427 linting ganja, satu kaleng bekas rokok Surya yang berisi ganja, serta satu mika plastik bertuliskan tequila yang juga berisi ganja,” ujar AKP Rachmad.

Ia menambahkan, dari hasil penimbangan, total berat ganja yang diamankan mencapai 258,84 gram. Polisi menduga barang haram tersebut berasal dari wilayah perbatasan Negara Papua Nugini (PNG), meski hingga kini masih dilakukan pendalaman.

“Total berat ganja yang disita sebanyak 258,84 gram dan diduga berasal dari perbatasan Negara PNG,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka R.L. dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

AKP Rachmad menyebut, pengungkapan kasus ini dinilai telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

“Dengan pengungkapan kasus narkoba jenis ganja ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar seribu generasi penerus bangsa, khususnya di wilayah Merauke,” katanya.

Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Merauke.

“Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran narkotika di Merauke. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page