Merauke||Cendrawasi7, Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Merauke mengamankan ratusan minuman keras (miras) ilegal jenis sopi di area Pelabuhan Laut Merauke. Sebanyak 164 botol sopi tersebut diamankan dalam operasi pengawasan pada Rabu (21/1/2026) malam.
Kapolsek KPL Merauke Iptu Muhammad Adam Srifaldy, SH, menjelaskan miras ilegal itu dikirim dari Kupang dengan modus penitipan melalui anak buah kapal (ABK) KM Sirimau. Barang tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah pedalaman Asiki, Kabupaten Boven Digoel.
“Dari hasil pemeriksaan, miras jenis sopi ini akan dijual dengan harga sekitar Rp100 ribu per botol,” ujar Iptu Adam, Kamis (22/1/2026).
Polisi juga telah mengidentifikasi penerima barang tersebut, yakni seorang perempuan berinisial YE (54), warga yang berdomisili di Jalan Asiki. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek KPL Merauke untuk proses lebih lanjut.
Iptu Adam menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di kawasan pelabuhan guna mencegah masuknya barang ilegal, khususnya minuman keras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak keagenan kapal dan menindak tegas oknum ABK yang terlibat dalam penyelundupan barang ilegal,” tegasnya.
Polsek KPL Merauke juga rutin menggelar patroli dan pengawasan di area pelabuhan. Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di kawasan pelabuhan. (*)
