📰CENDRAWASI7.COM
📍Sorong, Papua Barat Daya — Sabtu, 03 Januari 2026 — Pemuda Adat Kaiso Nerigo Yahadian, Ferry Onim, menyampaikan klarifikasi terbuka menanggapi pernyataan kuasa hukum anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya jalur Otonomi Khusus (Otsus), saudara KD, terkait polemik di tubuh Ikatan Keluarga Besar IMEKKO.
Ferry menegaskan bahwa IMEKKO sejak awal bukanlah satu suku adat, melainkan ikatan kekeluargaan yang menghimpun beberapa suku dengan bahasa dan wilayah adat yang berbeda. Karena itu, menurutnya, tidak dibenarkan apabila jabatan adat dalam ikatan tersebut digunakan untuk mengklaim wilayah adat suku lain.
“IMEKKO adalah ikatan, bukan suku. Jika ada pihak yang mengklaim jabatan adat lalu menggunakannya untuk mengklaim wilayah adat, itu keliru dan berpotensi menimbulkan konflik,” tegas Ferry.
Ferry menjelaskan, IMEKKO didirikan oleh para tokoh adat IMEKKO di Sorong sejak masa Provinsi Irian Jaya, ketika Sorong masih berstatus kabupaten. Tokoh-tokoh pendiri tersebut antara lain Yunus Fatary, Pelipus Adidaty, Daimar (purnawirawan Polri), dan Obadiri.
Nama IMEKKO merupakan gabungan huruf awal dari wilayah adat yang terhimpun, yakni Inanwatan, Metemani, Kais, dan Kokoda. Penamaan ini dimaksudkan agar ikatan tersebut tidak dilekatkan pada satu suku tertentu.
“Sejak saya bergabung bersama para orang tua adat pada 2015, tidak pernah ada pencaplokan hak adat maupun klaim jabatan adat. Semua berjalan dengan saling menghormati,” ujarnya.
Terkait Musyawarah Adat IMEKKO pada 27 November 2025 yang menetapkan saudara KG sebagai Kepala Suku Besar IMEKKO Provinsi Papua Barat Daya, Ferry menilai proses tersebut cacat secara mekanisme adat dan tidak sah.
Menurutnya, musyawarah tersebut tidak diselenggarakan oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA) IMEKKO Se-Tanah Papua yang memiliki legitimasi sejak MUBES 2002. Selain itu, lembaga adat dari masing-masing wilayah tidak dilibatkan sebagai pimpinan sidang adat.
“Undangan musyawarah hanya diberikan kepada pihak-pihak yang sepaham. Kepala distrik dan kepala kampung justru diminta membawa massa, bukan lembaga adat. Ini tidak sesuai mekanisme adat yang berlaku,” jelasnya.
Ferry menilai konflik internal IMEKKO mulai muncul setelah masuknya kepentingan politik dan investasi, khususnya terkait rencana operasi migas.
“Kehadiran SKK Migas tanpa pemahaman yang utuh tentang peta wilayah adat dan bahasa justru memicu konflik dan perpecahan. Padahal sebelumnya IMEKKO hidup dalam ikatan kekeluargaan yang harmonis,” katanya.
Atas dasar itu, Kaiso Nerigo Yahadian secara resmi menyatakan keluar dari CDOB IMEKKO dan memilih mengatur serta mempertahankan wilayah adatnya sendiri berdasarkan keputusan sidang adat Kaiso.
Ferry menegaskan bahwa Pasal 18B UUD 1945 mengatur pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat (suku) yang memiliki wilayah, bahasa, dan budaya, bukan ikatan kekeluargaan.
“Kaiso adalah suku dengan bahasa dan wilayah adat yang jelas. Karena itu, kami berhak bicara dan mempertahankan tanah adat kami,” tegasnya.
Ia mengimbau semua pihak agar tidak memaksakan klaim adat yang dapat memicu konflik horizontal.
“Lebih baik masing-masing fokus mengurus wilayah adatnya sendiri. Jangan menggunakan jabatan adat untuk mengklaim wilayah adat suku lain,” pungkas Ferry.
Reporter: Redaksi
Dokumentasi: Fery Onim
