📰 CENDRAWASI7.COM
📍 Sorong, Papua Barat Daya | Jumat, 7 November 2025, Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana belanja barang dan jasa alat tulis kantor (ATK) serta barang cetakan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran 2017 akhirnya menemukan titik terang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menetapkan dua pejabat BPKAD Kota Sorong sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (6/11/2025).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti kuat terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran belanja ATK dan barang cetakan tahun 2017,” ujar Agustiawan Umar di hadapan awak media.
Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial HJT, mantan Kepala BPKAD Kota Sorong, berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-02/R.2.1/Fd.2/11/2025, dan BEPM, Bendahara Barang BPKAD Kota Sorong, berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-03/R.2.1/Fd.2/11/2025, keduanya tertanggal 6 November 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, BPKAD Kota Sorong pada tahun 2017 mengalokasikan anggaran belanja ATK dan barang cetakan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak/Bukan Pajak.
Belanja ATK: Rp1.359.501.100
Barang Cetakan: Rp1.147.102.000
Melalui perubahan anggaran (DPPA SKPD) di tahun yang sama, kedua pos tersebut mengalami penambahan dana:
ATK bertambah menjadi Rp4.187.436.800
Barang cetakan bertambah menjadi Rp3.851.808.700
Total keseluruhan anggaran mencapai Rp8.039.245.500.
Namun hasil penyidikan dan audit ahli menemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.546.167.139,77.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai alternatif (subsider), penyidik juga menjerat dengan Pasal 3 ayat (1) undang-undang yang sama.
Keduanya kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 6 hingga 25 November 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penetapan tersangka ini menjadi jawaban atas pertanyaan publik yang selama bertahun-tahun menyoroti kasus pengadaan ATK BPKAD Sorong 2017.
Kasus ini sempat disebut “menggantung” karena belum ada kejelasan hukum meski indikasi penyimpangan telah lama terendus.
Dengan langkah tegas Kejati Papua Barat, masyarakat kini menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tuntas hingga ke tahap persidangan.
Menanggapi perkembangan kasus ini, praktisi hukum Rifal Pary Kasim, S.H. mengapresiasi langkah cepat Kejati Papua Barat dalam menuntaskan kasus yang sudah lama bergulir tersebut.
“Langkah Kejati Papua Barat patut diapresiasi karena kasus ini sudah lama bergulir tanpa kejelasan. Penetapan tersangka ini menjadi sinyal bahwa tidak ada lagi ruang bagi praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah,” ujar Rifal kepada Cendrawasi7.com, Jumat (7/11/2025).
Namun Rifal juga menekankan pentingnya agar penyidikan berjalan terbuka dan menyeluruh tanpa tebang pilih.
“Kejaksaan harus memastikan semua pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak, diperiksa secara menyeluruh. Jangan berhenti pada dua nama. Jika ada pihak lain yang ikut menikmati hasilnya, harus diungkap,” tegasnya.
Ia menilai penuntasan kasus ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Papua Barat Daya.
“Dana miliaran rupiah itu seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, bukan untuk memperkaya individu. Proses hukum yang adil dan transparan akan menjadi pembelajaran bagi pejabat lain agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas,” pungkas Rifal.
📸 Foto: Dokumentasi Redaksi
🖊 Reporter: Evelin
