BeritaNews Papua

Diduga Olah Kayu Ilegal, Aktivitas CV. Alco Timber Irian Milik “Minho” Dipertanyakan — Truk Kayu Melintas di Depan Polres Tanpa Tindakan

Avatar photo
748
×

Diduga Olah Kayu Ilegal, Aktivitas CV. Alco Timber Irian Milik “Minho” Dipertanyakan — Truk Kayu Melintas di Depan Polres Tanpa Tindakan

Sebarkan artikel ini
Social Share

🗞 CENDRAWASI 7.COM
📍 Sorong, Papua Barat Daya, Aktivitas pengolahan kayu yang diduga ilegal oleh CV. Timber Irian, milik seorang pengusaha berinisial Minho (bukan nama sebenarnya), kembali menjadi sorotan publik.

Hasil investigasi lapangan oleh tim media selama tiga hari berturut-turut menemukan truk-truk milik perusahaan tersebut mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi dari instansi kehutanan.

Saat awak media mencoba meminta dokumen resmi, sopir hanya menunjukkan nota angkut perusahaan, bukan surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH) atau dokumen angkutan hasil hutan olahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Yang lebih mencengangkan, truk-truk pengangkut kayu tersebut melintas bebas di depan Polres Sorong tanpa ada pemeriksaan ataupun penindakan dari aparat berwenang.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar — apakah aparat benar-benar tidak mengetahui aktivitas tersebut, atau justru membiarkannya terjadi?

Untuk menelusuri lebih jauh, tim media mencoba melakukan konfirmasi ke kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKUM) wilayah Sorong.
Namun jawaban dari Pa Ali, salah satu kepala bagian tata usaha, justru terkesan menghindar.

“Kami masih baru di Sorong, jadi saya belum monitor. Kalau ada temuan sebaiknya dibuatkan aduan saja,” ujarnya saat ditemui awak media.

Ketika ditanya apakah GAKUM pernah melakukan pemeriksaan terhadap CV. Alco Timber Irian, Pa Ali menjawab,

“Nanti saya tanya ke penyidik.”

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan bahwa proses produksi kayu tidak dilakukan di lokasi pabrik sebagaimana mestinya, ia kembali menolak memberikan penjelasan.

“Saya belum bisa jawab,” singkatnya.

Lebih jauh, wartawan menanyakan soal ketimpangan penegakan hukum, di mana pengusaha kecil sering menjadi sasaran, sementara pemain besar seolah bebas beroperasi.
Pa Ali menanggapi,

“Itu saya belum tahu, saya ini bagian tata usaha.”

Padahal, sejumlah pemberitaan mengenai aktivitas CV.  Alco Timber Irian sudah berulang kali muncul di berbagai media, namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang, baik GAKUM, Dinas Kehutanan, maupun aparat kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Rifal Pary Kasim, S.H. menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus dugaan pelanggaran di sektor kehutanan.

“Kalau benar ada aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen sah dan melintas di depan aparat tanpa tindakan, itu bentuk pembiaran yang serius. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Rifal.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap kegiatan mengangkut, menguasai, atau memperjualbelikan hasil hutan tanpa dokumen resmi merupakan tindak pidana.

“Saya mendorong GAKUM, Kepolisian, dan Dinas Kehutanan agar turun langsung ke lapangan. Jangan hanya menindak pengusaha kecil, sementara yang besar dibiarkan. Itu mencederai rasa keadilan,” sambungnya.

Rifal juga mengingatkan bahwa aktivitas seperti ini berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan secara masif.

“Jika terus dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum. Negara rugi, hutan habis, dan hukum kehilangan wibawa,” pungkasnya.

🖊 Reporter: Tim Media Center
📸 Foto: Dokumentasi Tim Media Center

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page