Example floating
Example floating
Berita

Polres Waropen Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Diringkus Kurang dari 24 Jam

Avatar photo
7
×

Polres Waropen Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Diringkus Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

WAROPEN_C7.Com, Satuan Reserse Kriminal Polres Waropen berhasil mengungkap dan meringkus seorang pelaku pencurian yang terjadi di Kampung Paradoi, Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen. Kasus pencurian ini menimpa seorang warga bernama SAT, perempuan berusia 47 tahun, yang kehilangan sejumlah barang elektronik dan harta benda dari kediamannya dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil diringkus.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., dan Kasi Humas Ipda. Elam Alex Pandori, saat memberikan press release di Ruang Wira Satya Adhipradana Sat Reskrim, Senin (30/06/2025) sore.

Dalam rilisnya, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial YK Alias Y, seorang pelajar laki-laki berusia 15 tahun beralamat di Kampung Paradoi, Distrik Urei Faisei.

“Aksi pencurian dilakukan saat korban SAT tidak berada dirumah atau berada di Jayapura pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025, dimana pelaku YK alias Y ini masuk kedalam rumah korban SAT melalui jendela kamar tidur bagian depan dengan cara menarik jendela kamar dengan menggunakan tangan kosong secara cepat dan kuat sehingga jendela kamar terbuka, kemudiaj pelaku masuk kedalam kamar korban dengan cara melangkahi jendela dan langsung menuju lemari dan kemudian membuka lemari tersebut dan mengambil uang sebesar Rp. 150.000,-, selanjutnya pelaku menuju kamar mandi yang berada didalam kamar tidur dan melihat serta mengambil 2 unit speaker aktif merek Advance dan meletakkan di jendela kamar tidur bagian luar.”

“Kemudian pelaku kembali mengambil 1 unit TV merek Sharp yang berada disamping tempat tidur korban. Selanjutnya pelaku mengangkat dan meletakkan di jendela kamar tidur bagian luar bersama 2 unit speaker aktif dan pelaku keluar dari kamar tersebut. Kemudian pelaku mengangkat 1 unit TV dan 2 unit speaker aktif menuju rumah pelaku dan disembunyikan di kamar tidur pelaku.”

“Selanjutnya besok harinya, yaitu hari Jumat tanggal 16 Mei 2025, pelaku menjual 1 unit speaker aktif merek Advance dan 1 unit TV merek Sharp kepada saksi F dengan alasan barang tersebut milik pelaku dan dijual seharga Rp. 150.000,- untuk 1 unit speaker aktif dan Rp. 600.000,- untuk 1 unit TV. Pada tanggal 23 Mei 2025, pelaku kemudian menjual 1 unit speaker aktif merek Advance yang tersisa seharga Rp. 150.000,- kepada saksi F, dengan alasan untuk membeli pulsa listrik.”

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Waropen pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025. Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Waropen langsung bergerak cepat, dan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku YK alias Y ini telah mengakui perbuatannya dan kini telah kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah 1 unit TV 40 inci merek Sharp dan 2 unit speaker aktif merek Advance.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Waropen Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Waropen dalam merespons cepat laporan masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif. Meski pelaku masih dibawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan aspek perlindungan anak.

“Polres Waropen mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi menjadi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.” Tandasnya

Narwasti & Humas Polres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *