Example floating
Example floating
Beritaviral

Terpidana Alam Jaya, SE Bin Efendy (Alm), Jaksa Eksekutor Membawa Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Kelas 1 A Palembang. 

Avatar photo
158
×

Terpidana Alam Jaya, SE Bin Efendy (Alm), Jaksa Eksekutor Membawa Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Kelas 1 A Palembang. 

Sebarkan artikel ini

SUMSEL_C7.Com,

Penangkapan Terpidana An. Alam Jaya, SE Bin Efendy (Alm) Yang Mangkir Dari Pangilan Eksekusi JPU Oleh Tim IntelijenKejaksaan Negeri Palembang. Bahwa pada hari Kamis, 12 Juni 2025 pukul 16.00 WIB bertempat di Kecamatan Talang Kepuh Banyuasin Sumatera Selatan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil menangkap terpidana Alam Jaya, SE Bin Efendy (Alm) berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor : Sp.Ops-17/L.6.10.3/Dsb.4/06/2025 tanggal 12 Juni 2025, yang selanjutnya akan diserakan kepada Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No. Print: 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 77/Pid/2025/PT Plg Tanggal 15 April 2025 dalam perkara pengancaman Pasal 335 Ayat (1) KUHP dengan putusan pidana selama 2 (dua) bulan.

Bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan karena Terpidana Alam Jaya, SE Bin Efendy (Alm) tidak kooperatif terhadap surat panggilan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum secara patut sebanyak 3 (tiga) kali maka dari itu kepala Kejaksaan Negeri Palembang memerintahkan kepada tim intelijen untuk menjemput paksa terpidana.

Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No. Print: 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 Jaksa Eksekutor membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Kelas 1 A Palembang.

Reporter|Andhy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *