Provinsi Papua selatan

Polres Boven Digoel Ungkap Kasus Akses Ilegal dan Manipulasi Dokumen, 2 Tersangka Diamankan

Avatar photo
193
×

Polres Boven Digoel Ungkap Kasus Akses Ilegal dan Manipulasi Dokumen, 2 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Social Share

BOVEN DIGOEL_C7.com

Kapolres Boven Digoel, AKBP Wisnu Perdana Putra, SH, SIK, CPHR, bersama dengan Kabag Ops AKP Hajarka dan KBO Reskrim Ipda Boy Junfoker, SH, mengungkapkan pengungkapan kasus tindak akses ilegal yang mencoreng integritas sistem keuangan daerah. Pada Rabu (12/02/2025), dua tersangka diamankan terkait tindakan ilegal yang terjadi di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kabupaten Boven Digoel.

Tersangka pertama adalah WG, Kepala BPKAD, dan CN, staf di Kantor BPKAD, yang keduanya ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa 3 unit HP, 1 unit tablet, 1 router Wifi fiberhome, dan 2 unit laptop. Para tersangka diduga melakukan manipulasi dokumen serta akses ilegal terhadap data milik OPD lain, sehingga seolah-olah perubahan tersebut dilakukan oleh OPD yang bersangkutan.

Dalam pengungkapan ini, Kapolres Wisnu menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua tersangka melanggar Pasal 35 atau Pasal 32 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Tindak pidana yang disangkakan mengancam para pelaku dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 12 miliar, serta kemungkinan tambahan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Kapolres mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengakses akun milik OPD lain dan merubah data tanpa izin, sehingga mengarah pada penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi. Hal ini mengakibatkan kerusakan dalam tata kelola keuangan daerah dan merusak sistem perbendaharaan yang sudah diatur dalam SIPD.

“Kerugian terbesar yang timbul bukan hanya berupa materi, tetapi juga berkenaan dengan rusaknya sistem dan tata kelola keuangan daerah yang seharusnya berjalan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan,” ungkap Kapolres Wisnu.

Lebih lanjut, Kapolres juga menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya terakhir Polres Boven Digoel setelah sebelumnya melakukan sosialisasi kepada seluruh aparatur pemerintah daerah mengenai pentingnya menjaga integritas dan mengikuti aturan yang berlaku. “Kami sudah melakukan upaya pendekatan selama 4 hingga 5 bulan lalu, namun ternyata upaya tersebut belum mendapatkan perhatian yang diharapkan,” kata Kapolres.

Sebagai bagian dari program kerja Polres Boven Digoel tahun 2025, penegakan hukum dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang akan menjadi prioritas. Kapolres menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi kepentingan masyarakat banyak dan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik di Boven Digoel.

Kapolres juga meminta dukungan dari media dan seluruh masyarakat untuk turut mengawasi serta menjaga integritas pemerintahan daerah. “Kami berharap ini bisa menjadi langkah positif untuk Boven Digoel yang lebih baik, baik untuk kita semua maupun generasi mendatang,” tutup Kapolres.

Dengan langkah penegakan hukum ini, Polres Boven Digoel menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan transparansi di sektor pemerintahan daerah demi masa depan yang lebih baik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page