MERAUKE_C7.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan, Theresia Mahuse, mengungkapkan bahwa setiap pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Papua Selatan 2024 memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah KPU mengumumkan penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara pada Minggu (8/12/2024).
Theresia menjelaskan bahwa berdasarkan jadwal, terdapat masa kerja tiga hari untuk pengajuan gugatan ke MK, yang dimulai pada Senin (9/12/2024) hingga Rabu (11/12/2024). Paslon yang merasa tidak puas atau keberatan dengan hasil pemilu tersebut, dapat mengajukan gugatan dalam periode waktu yang ditentukan.
“Sesuai jadwalnya, tiga hari masa kerja kedepan adalah waktu bagi paslon untuk mengajukan gugatan. Jika ada paslon yang tidak puas dengan hasil, mereka dapat mengajukan gugatan ke MK,” katanya saat ditemui wartawan di sela-sela kegiatan.
Theresia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, KPU Papua Selatan belum menerima informasi terkait niat paslon atau saksi untuk mendaftarkan gugatan sengketa pilkada 2024 ke MK. Namun, pihaknya siap menghadapi setiap proses yang mungkin terjadi.
“Kami akan menunggu selama tiga hari kerja tersebut. Jika ada gugatan, itu akan terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK),” jelas Theresia.
Ia menambahkan, apabila dalam tiga hari tidak ada gugatan yang diajukan, KPU Papua Selatan akan melanjutkan proses penetapan paslon terpilih untuk Pilgub Papua Selatan. Proses ini akan dilakukan setelah melalui tahap penyelesaian sengketa di MK jika ada. (*)
