CENDRAWASI7.COM
TIGARAKSA — Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan kesetaraan di Kabupaten Tangerang memasuki babak serius. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan KG, Kepala PKBM Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOP Tahun Anggaran 2023–2025.
Yang menjadi sorotan, jumlah siswa yang tercatat dalam sistem pendidikan berbanding jauh dengan kondisi riil di lapangan.
Pada 2023, PKBM Indonesia Negeriku tercatat menerima Rp813,05 juta untuk 535 siswa. Namun, berdasarkan fakta penyidikan, siswa yang benar-benar aktif hanya 7 orang.
Pada 2024, dana yang diterima mencapai Rp908,83 juta dengan data 581 siswa, sementara siswa aktif yang ditemukan hanya 13 orang.
Sedangkan pada 2025, PKBM tersebut menerima Rp822,14 juta untuk 511 siswa. Faktanya, hanya 8 siswa yang tercatat aktif.
Jika angka tersebut dikalkulasikan, total Dana BOP yang diterima selama tiga tahun mencapai sekitar Rp2,54 miliar.
Namun, berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, perkara tersebut menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,506 miliar.
Penyidik menduga terdapat manipulasi data dengan memasukkan ratusan nama siswa yang tidak memenuhi kriteria dan tidak pernah aktif mengikuti proses pembelajaran ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Artinya, persoalan perkara ini bukan sekadar administrasi pendidikan. Penyidik menduga terdapat rangkaian perbuatan yang menyebabkan dana negara dicairkan berdasarkan data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Kejaksaan menyatakan penetapan KG sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah, selain memeriksa saksi dan dokumen terkait perkara.
Penyidik mempertimbangkan sejumlah alasan, di antaranya kekhawatiran tersangka menghambat proses penyidikan, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta memengaruhi saksi yang akan memberikan keterangan dalam perkara tersebut.
KG direncanakan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kasus ini kembali membuka pertanyaan serius mengenai pengawasan penggunaan dana pendidikan.
Dana BOP pada dasarnya ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan memastikan peserta didik mendapatkan layanan pendidikan yang layak.
Karena itu, dugaan penggunaan data siswa yang tidak sesuai untuk memperoleh dana negara menjadi persoalan yang mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menegaskan akan terus mengusut perkara tersebut dan menindak tegas setiap praktik yang diduga merugikan keuangan negara.
Perkara ini masih dalam proses hukum. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
@RED





