Papua SelatanSosial

20 Anak di Merauke Direhabilitasi dari NAPZA, Disiapkan Kembali ke Sekolah

Avatar photo
×

20 Anak di Merauke Direhabilitasi dari NAPZA, Disiapkan Kembali ke Sekolah

Sebarkan artikel ini
Social Share

MERAUKE || Cendrawasi7 – Pemerintah Kabupaten Merauke, Papua Selatan, berupaya memberikan kesempatan baru bagi anak-anak yang terjerat penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Sebanyak 20 anak mengikuti program rehabilitasi sosial agar dapat pulih, kembali bersekolah, serta menjalani kehidupan bersama keluarga dan masyarakat.

‎

‎Ketua Panitia, Adriana Mailoa, dalam laporannya mengatakan program rehabilitasi yang dilaksanakan Dinas Sosial Kabupaten Merauke tersebut mulai dilaksanakan pada Senin (31/8/2026). Program rehabilitasi dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 September hingga 30 November 2026.

‎

‎Dari 20 anak yang mengikuti program, sebanyak 19 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.

‎

‎Seluruh peserta sebelumnya telah menjalani asesmen dan dinyatakan memenuhi kriteria untuk memperoleh pelayanan rehabilitasi sosial. Identitas para peserta dirahasiakan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap anak dan penerima layanan.

‎

‎Rehabilitasi tidak semata-mata diarahkan untuk membantu anak keluar dari ketergantungan terhadap NAPZA maupun zat adiktif lainnya. Pemerintah ingin program tersebut menjadi pintu masuk bagi mereka untuk menata kembali kehidupan dan masa depan.

‎

‎Penyalahgunaan NAPZA pada anak dan remaja dinilai dapat menimbulkan dampak luas. Selain mengganggu kesehatan fisik dan kondisi psikologis, ketergantungan juga dapat memengaruhi pendidikan, hubungan dengan keluarga, hingga kehidupan sosial anak.

‎

‎Karena itu, proses rehabilitasi dilakukan secara bertahap, mulai dari asesmen, pemulihan sosial dan psikososial, pelibatan keluarga, hingga evaluasi dan tindak lanjut terhadap perkembangan masing-masing peserta.

‎

‎Keluarga juga dilibatkan dalam proses pemulihan. Pendampingan diharapkan tetap berlanjut setelah anak menyelesaikan rehabilitasi untuk mencegah mereka kembali terjerumus dalam penyalahgunaan NAPZA.

‎

‎Disiapkan Kembali ke Sekolah

‎

‎Bupati Merauke Joseph Blandip Gebze menegaskan penanganan terhadap anak yang mengalami ketergantungan NAPZA tidak boleh berhenti setelah proses rehabilitasi selesai.

‎

‎Anak-anak yang masih berada pada usia sekolah akan didorong untuk kembali mengikuti pendidikan formal. Sementara bagi mereka yang belum memungkinkan kembali ke sekolah reguler, pemerintah dapat mengarahkan mereka mengikuti pendidikan kesetaraan melalui Paket A, Paket B, maupun Paket C.

‎

‎Bagi peserta yang telah memasuki usia lebih dewasa, pemerintah juga membuka peluang untuk mengikuti pendidikan nonformal maupun pelatihan keterampilan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan bekal agar mereka mampu menjalani kehidupan secara produktif dan mandiri.

‎

‎“Anak-anak ini masih mempunyai masa depan. Mereka harus kita dampingi dan bimbing agar dapat terlepas dari ketergantungan serta tumbuh dan berkembang sebagaimana anak-anak lainnya,” kata Joseph.

‎

‎Menurut Joseph, persoalan anak yang mengalami ketergantungan zat adiktif bukan fenomena baru di Merauke, terutama di kawasan perkotaan. Kondisi tersebut bahkan kerap menjadi perhatian masyarakat dan diperbincangkan di media sosial.

‎

‎Namun, ia menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas menjadi bahan pembicaraan. Pemerintah, keluarga, dan masyarakat harus bersama-sama menghadirkan penanganan yang nyata dan berkelanjutan.

‎

‎Jangan Kucilkan Anak

‎

‎Joseph juga meminta masyarakat tidak memberikan stigma terhadap anak-anak yang mengalami ketergantungan NAPZA maupun zat adiktif lainnya, termasuk mereka yang sebelumnya banyak menghabiskan waktu di jalanan.

‎

‎Menurutnya, kondisi yang dialami anak dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari lingkungan, pendidikan, situasi keluarga, hingga kurangnya perhatian dan pendampingan.

‎

‎Karena itu, anak-anak tersebut membutuhkan dukungan, bimbingan, dan kesempatan untuk memperbaiki kehidupan, bukan justru dikucilkan dari lingkungan sosial.

‎

‎Pemerintah berharap program rehabilitasi ini tidak hanya membantu anak-anak keluar dari ketergantungan, tetapi juga memulihkan kepercayaan diri dan kehidupan sosial mereka. Setelah menjalani rehabilitasi, mereka diharapkan dapat kembali bersekolah, berkumpul bersama keluarga, serta berinteraksi secara sehat di tengah masyarakat.

‎

‎Pendampingan pascarehabilitasi juga menjadi bagian penting untuk menjaga keberlanjutan proses pemulihan sekaligus mencegah anak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan NAPZA.

‎

‎Program rehabilitasi tersebut dilaksanakan dengan mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta program Dinas Sosial Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2026. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page