MERAUKE||Cendrawasi7, Kasus kematian JRR alias Kiki (11), anak berkebutuhan khusus di Merauke, Papua Selatan, akhirnya terungkap setelah hampir sembilan bulan bergulir. Polisi menetapkan ayah kandung korban berinisial MRP sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim AKP Lukyta K. Putra dan Kasi Humas Ipda Andre MSB dalam konferensi pers di Mapolres Merauke, Jumat (21/8/2026).
Leonardo mengatakan kasus bermula ketika Kiki ditemukan meninggal dunia pada Senin (27/10/2025) di Jalan Ternate, Gang Evadekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke.
Korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus yang mengalami gangguan komunikasi. Untuk mengungkap penyebab kematiannya, polisi melakukan penyelidikan panjang dengan memeriksa 16 saksi dan empat ahli.
Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi terhadap jenazah korban.
”Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, 4 orang ahli, olah TKP, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi. Dari hasil itu kami menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta objektif di lapangan,” kata Leonardo.
Polisi Sebut Narasi Penculikan Tak Sesuai Fakta
Kasus kematian Kiki sebelumnya sempat berkembang dengan narasi bahwa korban menjadi korban pencurian dan penculikan. Namun, polisi menyebut hasil penyidikan justru mengarah pada fakta berbeda.
Setelah mencocokkan keterangan saksi, ahli, barang bukti dan hasil pemeriksaan forensik, penyidik akhirnya menetapkan MRP sebagai tersangka berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
Polisi menyebut motif sementara berkaitan dengan persoalan internal keluarga yang berujung pada dugaan kekerasan terhadap korban.
”Motifnya adalah persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban. Bahkan ada upaya mengaburkan peristiwa dengan membangun narasi seolah-olah korban adalah korban pencurian dan penculikan,” ujar Leonardo.
Penyidik turut mengungkap hasil tes urine terhadap MRP yang dilakukan pada 28 Oktober 2025, atau sehari setelah korban ditemukan meninggal dunia. Menurut polisi, hasil pemeriksaan saat itu menunjukkan MRP positif narkotika jenis ganja.
Dalam pengusutan perkara tersebut, polisi juga telah mengamankan 26 item barang bukti. Seluruh barang bukti itu menjadi bagian dari rangkaian pembuktian bersama keterangan saksi, ahli dan hasil pemeriksaan forensik.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas kasus tersebut, MRP dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 17 Tahun 2016 jo UU Nomor 1 Tahun 2026, sebagaimana disampaikan kepolisian.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Leonardo menegaskan penetapan MRP sebagai tersangka tidak hanya didasarkan pada satu keterangan. Penyidik, kata dia, telah mencocokkan rangkaian alat bukti dengan fakta yang diperoleh selama proses penyidikan.
”Penetapan tersangka tidak didasarkan pada satu keterangan, tetapi berdasarkan rangkaian alat bukti. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah karena yang menentukan bersalah atau tidaknya adalah proses di pengadilan,” tegasnya.
Meski telah menetapkan tersangka, polisi memastikan penyidikan belum berhenti. Pendalaman terhadap alat bukti masih dilakukan untuk melengkapi konstruksi perkara sebelum kasus dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.
Kapolres Minta Maaf, Kasus Hampir 9 Bulan
Leonardo turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Merauke lantaran pengungkapan kasus tersebut membutuhkan waktu hampir sembilan bulan.
Menurutnya, waktu tersebut diperlukan penyidik untuk menguji keterangan, barang bukti serta hasil pemeriksaan secara objektif sebelum mengambil langkah hukum berupa penetapan tersangka.
”Kami memohon maaf kepada masyarakat Merauke, proses penyelidikannya hampir sembilan bulan,” ujarnya.
Polres Merauke mengimbau masyarakat tidak membuat kesimpulan sendiri mengenai perkara tersebut dan menghormati proses hukum yang masih berjalan. (*)





