Example floating
Example floating
Berita

Zero ODOL 2027 Antara Visi Menteri Perhubungan dan Realitas Pengawasan Teknis di Lapangan

24
×

Zero ODOL 2027 Antara Visi Menteri Perhubungan dan Realitas Pengawasan Teknis di Lapangan

Sebarkan artikel ini


JAKARTA|TribunX.id, Eddy Suzendi SH Advokat LLAJ
PendahuluanKebijakan Zero Over Dimension and Over Loading (Zero ODOL) 2027 yang didukung penuh oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, merupakan langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, kerusakan infrastruktur, dan risiko keselamatan di jalan raya. Dalam pernyataannya, Menhub menegaskan bahwa tidak akan ada penundaan, dan Kementerian Perhubungan akan menegakkan regulasi yang sudah ada, seperti UU No. 22 Tahun 2009, PP No. 55 Tahun 2012, PP No. 74 Tahun 2014, Perpres No. 1 Tahun 2022, dan PM No. 85 Tahun 2018.

Namun, jika kebijakan ini kita sandingkan dengan kondisi eksisting di sektor darat Kementerian Perhubungan, terdapat jurang besar antara visi kebijakan dan realitas implementasi.14/8/2025

1. Regulasi Sudah Kuat, Implementasi Lemah

Menhub menekankan bahwa tidak diperlukan aturan baru untuk ODOL, cukup penegakan regulasi yang ada secara tegas. Secara normatif, pernyataan ini benar landasan hukum sudah memadai. Namun secara empiris, implementasi di lapangan justru menghadapi masalah mendasar yaitu

* Pengawasan karoseri lemah. Disinyalir terdapat karoseri yang tidak lagi berproduksi, namun tetap memiliki Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) dalam jumlah ratusan, bahkan menerbitkan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) ribuan per tahun tanpa proses produksi nyata.

* Terjadi praktik penyalahgunaan bak standar saat uji KIR dimensi dibuat sesuai aturan untuk lulus uji, namun setelah itu diganti dengan bak over dimensi.

Kondisi ini bukan hanya melanggar aspek keselamatan, tetapi juga mencederai integritas lembaga teknis.

2. Perizinan Perusahaan Angkutan. Formalitas Dokumen

PM No. 85 Tahun 2018 mewajibkan perusahaan angkutan memenuhi standar keselamatan sebelum izin diberikan. Tetapi fakta di lapangan menunjukkan antara lain

* Proses verifikasi lebih menekankan kelengkapan dokumen administratif ketimbang pengecekan lapangan.

* Tidak ada database terintegrasi yang mampu memantau kondisi armada dan operasional secara real-time.

* Pengawasan berkala oleh regulator sering kali tidak berjalan, baik secara langsung maupun melalui sistem.

3. Kontradiksi Visi Menteri dan Realitas “Rumah Sendiri”

Pernyataan Menhub tentang fokus keselamatan dan keseriusan menindak ODOL patut diapresiasi. Namun, logikanya, penegakan ODOL di jalan raya akan sulit sukses jika hulu tidak dibenahi

* Karoseri yang “jual beli SRUT” tetap beroperasi tanpa sanksi tegas.

* Perusahaan angkutan yang mengabaikan standar keselamatan tetap mendapat izin jalan.

* Oknum internal di lembaga teknis disinyalir terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan semangat Zero ODOL.

Dalam teori hukum administrasi, hal ini melanggar prinsip “detournement de pouvoir” yakni penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan semangat regulasi.

4. Analisis Hukum

Berdasarkan Pasal 277 UU No. 22/2009, pelanggaran over dimensi termasuk pidana, sementara over loading masuk kategori pelanggaran administratif di Pasal 309. Namun, penegakan hukum tidak akan efektif tanpa pengawasan preventif di hulu

Pengawasan Karoseri Kewajiban sertifikasi dan inspeksi harus diawasi langsung oleh Kemenhub sesuai PM No. 33 Tahun 2018.

Pengawasan Perizinan Angkutan Wajib diverifikasi fisik sesuai standar keselamatan PM No. 85 Tahun 2018.

Sistem Database Terintegrasi Sesuai amanat Perpres No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan, harus ada pemantauan berbasis data real-time.

5. Rekomendasi Kebijakan

Agar kebijakan Zero ODOL 2027 tidak berhenti sebagai slogan, langkah berikut perlu dilakukan:

1. Bersihkan internal sektor darat: audit menyeluruh proses penerbitan SKRB, SRUT, dan perizinan angkutan.

2. Perkuat pengawasan karoseri: hentikan operasional karoseri yang tidak berproduksi namun menerbitkan SRUT.

3. Integrasi database nasional: menghubungkan data kendaraan, hasil KIR, dan izin operasional secara real-time.

4. Penegakan berlapis yaitu mulai dari hulu (karoseri, perizinan) hingga hilir (razia ODOL di jalan raya).

5. Pengawasan independen libatkan auditor eksternal atau lembaga pengawas independen untuk meminimalkan konflik kepentingan.

Kesimpulan

Secara visi, kebijakan Menhub Dudy Purwagandhi untuk mencapai Zero ODOL 2027 sejalan dengan tujuan keselamatan transportasi nasional. Namun secara implementasi, jurang antara regulasi dan realitas masih lebar.
Jika “rumah sendiri” di Kementerian Perhubungan khususnya pada sektor darat tidak dibenahi dari hulu hingga hilir, maka target Zero ODOL berpotensi menjadi retorika tahunan tanpa hasil nyata.

Prinsipnya sederhana yaitu Bersihkan internal dulu, baru bicara penertiban di luar. Karena tanpa integritas dan pengawasan yang kuat di dalam, penegakan hukum di lapangan hanya akan menjadi permainan kucing dan tikus.

Penulis
Eddy Suzendi SH
Advokat LLAJ
Tagline Keselamatan& Keadilan
Kontak : 08122497769
email : eddypedro4@ gmail.com
Websit :www.esplawfirm.my.id

(Kustiawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *