Berita

UPT SMA Negeri 2 SIidikalang  Kabupaten Dairi Melakukan Pungutan Dana SPP/Komite

Avatar photo
117
×

UPT SMA Negeri 2 SIidikalang  Kabupaten Dairi Melakukan Pungutan Dana SPP/Komite

Sebarkan artikel ini
Social Share

KABUPATEN DAIRI_ Cendrawasih7.com
Tim PKN Kab DAIRI bersama awak Media melakukan investigasi terkait biaya yang dipungut oleh pihak sekolah yang disepakati antara Komite dan wali murid,  salah satu UPT SMA 2 Sidikalang.dimana sekolah tersebut melakukan pengutipan dana SPP / komite kepada seluruh orang tua siswa sesuai hasil rapat komite dengan orang tua siswa besaran 40 ribu rupiah
Bahwa dana tersebut digunakan untuk  membantu tenaga honorer dan kegiatan lain nya di sekolah tersebut.

Di ruang terpisah awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu guru berinisial ibu (rud) dimana beliau membenarkan terkait dengan biaya pengutipan d tersebut,

“Benar ada di lakukan dan kebetulan saya sendiri yang mengutip dari siswa setiap bulan nya di sekolah ini pak jelasnya.tapi untuk pengeluaran setiap perbelanjaan harus perintah dari (plt) kepala sekolah lama berinisial pak haloho pak, ” Jelasnya
media juga mempertanyakan untuk biaya peruntukan apa saja yang di keluar kan dari dana komite tersebut Rud menerang kan,
“Banyak pak untuk membayar gaji honorer dan perbaikan pagar sekolah.dan biaya kesejahtraan guru dan lain lainnya,” Urainya

Sesuai dengan arahan dan intruksi dari Kepala sekolah terkait dengan uang pungutan dari para Wali murid dan disertai perincian pengeluarannya,

“Tugas saya hanya disuruh bayarkan kepada guru-guru yang ada disekolah ini, seperti bantuan untuk peningkatan yang bersatus PNS sebesar Rp 29.520.000, Bantuan untuk pembina karakter siswa Rp 40.560.00, dan masih banyak yang lainnya yang dikeluarkan melalui dana SPP/Komite, ” pungkasnya.

Padahal jelas- jelas pihak sekolah dilarang untuk mengutip atau pun meminta iuaran dari wali murid, karena pemerintah sudah megeluarkan program Dana BOS baik itu Dana BOS reguler maupun Dana BOS daerah.
Sedangkan jelas sekali regulasi dan pemanfaatan dan pengunaan terkait dengan Dana BOS reguler sesuai dengan Pasal 12 Ayat 1 Sekolah mengunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional peyelengara sekolah meliputi komponen

a. Penerimaan Peserta Didik baru.
b. Pengembangan Perpustakaan.
c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan Eksrakurikuler.
d. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
e. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.
f.  Pengembangan Profesi guru dan tenaga kependidikan.
g. Pembiayaan langganan daya dan jasa.
h. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
i.  Penyediaan alat multimedia, pembelajaran.
j.  Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetisi keahlian.
k. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan dan atau Pembiayaan honor.

Jelas sekali dengan poin -poin diatas bahwa dana BOS reguler sudah cukup untuk meng cover terkait dengan biaya operasional sekolah, dan kalau pun ada tindakan pihak sekolah untuk menarik iuaran dari wali murid.patut diduga melakukan penarikan yang jelas- jelas tidak di perbolehkan sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan RI Nomor 6 Tahun 2021.

Sesuai dengan investigasi dan berdasarkan temuan dilapangan patut diduga ada penyelewengan terkait dengan pungutan- pungutan yang dilakukan pihak sekolah, karena ada begitu banyak ditemui kejanggalan- kejanggalan, Tim Ketua PKN Kabupaten Dairi berharap agar dilakukan penyelidikan dan di proses oleh APH ( Aparat Penegak Hukum ) dan dilakukan pemeriksaan dan audit dari pihak Inspektorat
” Mengingat itu dana di ambil dari masyarakat, yaa kita selaku Tim PKN ingin memastikan bahwa dana tersebut di kelola secara transparan dan pastinya tepat peruntukannya, yaa paling tidak ada laporan pertanggung jawabannya secara berkala” Jelas ketua PKN Kabupaten Dairi  ( Penulis : Jeff & Tim )

 

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page