Merauke||Cendrawasi7.com
Peristiwa memilukan kembali terjadi di wilayah Papua Selatan. Seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Kampung Nalkin, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pemuda berusia 19 tahun.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jagebob pada 7 Juli 2025 dini hari. Menurut Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., peristiwa itu terjadi sehari sebelumnya, yakni pada 6 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIT.
“Korban masih pelajar SD, berinisial VKSM alias S, dan tinggal di Kampung Nalkin. Sedangkan pelaku diketahui berinisial SKDT alias E, usia 19 tahun,” ujar Kapolres dalam keterangan persnya, Jumat, (11/07/2025).
Dibujuk Uang Jajan, Korban Dibawa ke Ruang Tamu
Dari kronologi yang disampaikan kepolisian, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping. Saat itu, korban sedang berada seorang diri di dalam rumah.
“Pelaku mendekati korban, memegang tangan kirinya sambil berkata ‘Kau ikut kakak, nanti kakak kasih kau uang jajan’,” ungkap Leonardo.
Korban yang diduga ketakutan saat mulutnya ditutup pelaku kemudian menuruti permintaan dan dibawa ke ruang tamu. Di tempat itulah, pelaku diduga melakukan tindakan bejat terhadap korban.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan keluarga. Usai berkoordinasi dengan tim Satreskrim Polres Merauke, pelaku berhasil diamankan di kampung yang sama pada hari yang sama usai kejadian.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain:
Satu lembar gaun panjang lengan pendek warna hitam-putih bermotif garis,
Satu celana kain pendek biru dengan motif bulatan hitam, Satu celana dalam putih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Kapolres Leonardo.
Polisi Tegas: Tak Ada Toleransi terhadap Kejahatan Anak
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan memberikan perlindungan penuh kepada korban.
Kapolres Merauke juga mengingatkan kepada seluruh orang tua agar lebih waspada terhadap pergaulan anak, serta tidak lengah meski anak sedang berada di lingkungan rumah sendiri.
“Kami tidak akan mentoleransi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap generasi muda kita,” tutup Leonardo. (*)