ROKAN HULU_C7.com
Seorang pemuda berinisial M.S.(23) Warga Kampung Panjang Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya Kecamatan kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Riau, harus merasakan hidup dibalik jeruji besi karena diduga sebagai pengguna Narkoba.Bahkakan tersangka diringkus selang beberapa menit setelah pesta sabu-sabu bersamaan temannya di areal kebun sawit milik warga pada hari Jumat (03/05/2024) sekitar pukul 13.00 WIB
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.I.K.MH melalui Kapolsek kepenuhan Ipda Ulik Iwanto SH saat ditanya wartawan mengatakan MS ditangkap di Areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berada di Desa Muara Jaya Kecamatan kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu, namum pelaku lain yang sebelumnya pesta narkoba bersama ,sudah lari kocar-kacir ke semak semak saat polisi melakukan penggerebekan,kata Ulik Iwanto Selasa O7/05/2024 siang.
Ternyata mereka sedang asik mengkonsumsi sabu sabu sebelum Tim Unit Reskrim Polsek Kepenuhan yang di pimpin Aiptu Sarlin Sihotang SH datang,saat hendak di tangkap,ketiga laki laki itu langsung kabur menyelamatkan diri dari kepungan petugas.
Saat dikejar polisi para pelaku berhasil di amankan dan sejumlah barang bukti disita satu orang berhasil ditangkap, sedangkan dua orang lagi kabur di areal hutan yang ada di dekat lokasi.
Awalnya Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan menerima informasi dari masyarakat Desa Muara Jaya kecamatan Kepenuhan Hulu bahwa diduga ada pengedaran Narkotika jenis shabu-shabu, atas informasi tersebut Kapolsek kepenuhan Iptu Ulik Iwanto,SH memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu S, Sihotang SH. agar melakukan tegas terhadap pelaku pengedar sabu tanpa pandang bulu.
Kemudian Kanit Reskrim bersama dengan Anggotanya melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan itu pelaku berinisial MS Warga Dusun sosial kampung panjang Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya adalah pemain barang haram’ tersebut, lalu Unit reskrim mencoba melakukan penyamaran, Under caver.
Alhasil setelah memastikan kebenaran informasi tentang peredaran narkoba, pelaku kerap melakukan aksi transaksi Jual beli Narkoba di Desa Muara Jaya selanjutnya mendapat lokasi yang akurat tentang keberadaan pelaku pada pukul’ 15.00 Wib Tim Unit Reskrim Polsek Kepenuhan langsung mengamankan diduga pelaku pada saat sedang menggunakan narkoba di areal kebun kelapa sawit milik warga, setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku memperoleh sabu dengan cara di beli dan saat digeledah di badan ditemukan berupa 2 paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip putih bening 1 buah Sumbu kompor dari timah rokok dan satu buah Mancis, atas kejadian tersebut diduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu tersebut di bawa ke Polsek Kepenuhan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini pelaku dijerat pasal 114 ayat 2.Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, Pungkasnya. sumber : Polsek Kepenuhan
( Yas Laia )