Example floating
Example floating
Berita

Terlalu Bebas Usaha Perabot Diduga Menggunakan Kayu Ilegal, Sawmill Jalan Suteja Kebal Hukum

Avatar photo
56
×

Terlalu Bebas Usaha Perabot Diduga Menggunakan Kayu Ilegal, Sawmill Jalan Suteja Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

SORONG_C7.Com, Sebuah usaha furnitur yang berlokasi di Jalan Suteja RT 03 RW 02, Matamalgi Kecamatan Sorong Utara kota Sorong, di Dugan tidak punya izin usaha.
Senin (30/06/2025).

Mengungkapkan bahwa usaha tersebut memproduksi berbagai jenis perabotan rumah tangga seperti lemari, kursi, dan furnitur lainnya. Namun, aktivitas produksinya dinilai tidak disertai dengan legalitas yang jelas.

“Usaha itu diketahui telah beroperasi selama 20 tahun tanpa adanya papan nama, serta dokumen legal seperti izin usaha. saat awak media menanyakan terkait legalitas furnitur pengusaha tersebut mengatakan dengan nada marah, seakan akan meyembuyikan sesuatu dan beliau menyampaikan bahwa dia telah berkoordinasi dengan oknum anggota polisi dan yang disarankan kalu ada menanyakan terkait legalitas izin usaha sampaikan aja mereka tidak punya hak untuk melihat maupun mengetahui izin usaha tersebut.
Pasal 6 UU Pers:
Menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Pasal 28F UUD 1945:
Menjadi dasar bagi kebebasan pers, menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Media yang melakukan investigasi ke lokasi tidak menemukan nama usaha maupun standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan.

Saat dikonfirmasi, pemilik berusaha membenarkan bahwa usaha tersebut memiliki izin resmi.

setiap kegiatan usaha yang berada di lingkungan permukiman wajib mengantongi legalitas yang sesuai dengan aturan. Ia juga menyayangkan tidak adanya kejelasan mengenai bentuk badan usaha, apakah berbentuk PT atau CV.

“Kami cukup terkejut karena usaha ini tampak berjalan tanpa identitas yang jelas. Selain tidak ada papan nama, proses produksinya juga tidak tercatat dan pekerjanya tidak didaftarkan”.

Aktivitas usaha tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

1. Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dengan sanksi denda maksimal Rp200 juta.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat diterapkan jika ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan potensi kebakaran atau mengganggu ketertiban umum, dengan ancaman denda hingga Rp4,5 juta.

3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menyoroti potensi pelanggaran akibat perubahan fungsi bangunan tanpa izin serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Sanksi gangguan ketertiban umum bisa mencapai Rp10 juta.

Kami menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami berharap Pemerintah Daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas usaha yang tidak memenuhi aturan,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *