Nias_Cendrawasih7.com
Sosialisasi peraturan UU Ranperda tentang pengakuan serta perlindungan hak masyarakat dalam hukum adat Nias, digelar di gedung gereja Hilimberua Na’a, kecamatan Sirombu, kabupaten Nias Barat, Sumut, oleh anggota DPRD Provinsi Sumut, Megawati Zebua bersama para tokoh dan masyarakat desa. Senin (15/11/2022)
Dalam sambutannya, Megawati Zebua menegaskan bahwa hak masyarakat hukum adat sangat dijunjung tinggi.
“Pada dasarnya, hukum adat Nias adalah sebagai suatu ciri khas yang wajib diakui dan dilindungi, dihargai dan dihormati, dipertahankan serta dikembangkan.” Tegasnya.
“Pemaparan dan pemahaman yang mantap mengenai hak masyarakat hukum adat, ialah suatu prioritas yang utama demi tercapainya keharmonisan dalam masyarakat Hilimberua Na’a.” Ujarnya
Pada kesempatan yang sama, Otenieli Waruwu selaku Kades Hilimberua Na’a menyampaikan, bahwa sosialisasi tersebut cukup bermanfaat bagi masyarakat.
“Hak masyarakat hukum adat ialah budaya yang harus dilestarikan untuk membina kerukunan dan menjaga kedamaian antara sesama menurut hak azasi manusia (HAM).” Tuturnya.
“Tanpa mengurangi rasa hormat, “Saya mohon kepada Ibu Mega, sebagai anggota Dewan Provinsi Sumut, supaya memberi perhatian khusus terhadap fasilitas Rumah Ibadah yang ada di desa kami, serta memperhatikan sarana dan prasarana kegiatan jemaat ONKP Hilimberua Na’a karena ini bagian dari gereja suku nias. Tutupnya
(Firman Waruwu)