Muaro Jambi_cendrawasih7.com
Sidang yang dilakukan di ruang sidang pengadilan Negeri Muaro Jambi, Sidang gugatan perkara perdata Ramli CS kembali di gelar.
Sama seperti sidang-sidang sebelumnya yang telah di gelar selama tiga kali Pihak tergugat Abdul Jabbar tidak pernah hadir dalam persidangan dan pada hari ini sidang yang 4 juga tidak hadir, hanya diwakili oleh kuasa hukum. Kamis (01/12/2022)
Kepada Awak Media Mayzarwin SH, sebagai kuasa hukum Ramli CS selaku Pemilik tanah ,”Saudara Abdul tidak memiliki surat dan hanya mengaku – ngaku saja, lahan yang disengketakan itu milik Bapak Ramli dan warga sekitar desa teluk Jambu yang luasnya hampir 90 ha dengan dibuktikan surat kepemilikan dan bukti pembayaran PBB setiap tahun-nya Meraka bayar ke pihak Pemda Muaro Jambi, itu sdh menjadi bukti yang kuat buat persidangan. Jelasnya
Fakta persidangan yang diikuti oleh Awak media cendrawasi7.com hari ini, Pada dasarnya Agenda Persidangan hari ini adalah Jawaban Pihak Pengadilan Negeri Sengeti, untuk menjawab Permohonan INTERVENSI dari Pihak PT WILTOP atas Gugatan Perkara Perdata No. 44/Pdt-G/2022/PN Sengeti,
Namun sebelum Majelis Hakim menjawab, tiba-tiba secara Spontanitas pihak PT. WILTOP JAMBI Mencabut, membatalkan kembali Permohonan Inrevensi-Nya secara sukarela karena sudah dicabut oleh Majelis hakim, majelis hakim dengan tegas memerintahkan pihak Pemohon Inrevensi untuk segera meninggalkan Ruang persidangan di karenakan tidak ada lagi sangkut pautnya dengan Gugatan Perkara Perdata dengan No Reg : 44/Pdt-G/2022/PN Sengeti.
Majelis Hakim tetap melanjutkan Persidangan dengan Agenda Penetapan Hakim Tunggal sebagai Hakim Mediator utk memimpin Mediasi antara Para Penggugat dengan Tergugat selama 30 Hari masa Kerja, apabila tidak cukup Waktu bisa ditambah waktu sesuai kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
Kuasa hukum pak Ramli CS Melalui pak mayzarwin SH, memberikan keterangan kepada awak media, “Mediasi tetap dilaksanakan, namun pada Prinsipnya Pihak Tergugat Abdual Jabar lagi – lagi tidak hadir maka mediasi selanjutnya telah diagendakan pada tgl 08 Des 2022 masing masing Penggugat dan Tergugat, diharuskan membuat Resume Singkat atas komentar Gugatan tersebut akan diserahkan ke Hakim Mediator Pengadilan Sengeti. Jelasnya
(C7.kaperwil)
