Example floating
Example floating
BeritaNews Papua

Sekolah Lakukan Pungutan Liar, Kadis Pendidkan dan Kapolresta Kota Sorong, Tutup Mata

Avatar photo
48
×

Sekolah Lakukan Pungutan Liar, Kadis Pendidkan dan Kapolresta Kota Sorong, Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

KOTA SORONG_C7.com

Peberitaan terkait pungutan liar yang sudah dinaikan oleh beberapa media dianggap angin yang beerlalu oleh APH, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud Kota Sorong, bagaimana tidak sampai berita ini dinaikan sekolah-sekolah yang ada di Kota Sorong, tetap melakukan pungutan, Sorong, (09/02/2024)

Masyarakatpun menduga para APH sengaja melakukan pembiaran karena mendapat setoran dari para oknum kepala sekolah, jelas-jelas hampir semua sekolah diduga melakukan pungutan liar pada saat masuk sekolah dan iuran komite setiap bulan, yang paling parah murid sering dibebankan dengan biaya buku yang harganya sangat fantastis bisa mencapai 1-5 juta persiswa

Kepada awak media salah satu orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya dengan alasan takut ankanya kena dampak dari keteranganya menjelaskan, “kami ini bisa apa, waktu anak kami masuk sekolah itukan sudah dibebankan dengan biaya pendaftaran, buku dan seragam, mau tidak mau kami harus bayar namanya juga masyarakat, kami ini buta hukum yang ada dalam pikiran kami bagaimana anak kami bisa sekolah

Ketika ditanya tentang harapan, “kami sangat berharap sekolah bisa gratis kan ada dana BOS dan BOSDA, kenapa harus ada kutipan, “kami mohon kepada Pihak Kapolresta dan Kadis Pendidikan Kota Sorong, untuk turun menindak dengan tegas sekolah yang diduga melakukan pungutan liar, ‘Jelas salah satu masyarakat yang berinisial (AJ)

Permendikdud No. 6 tahun 2021 BAB V KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER

Pasal 12

(1) Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk

membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di

sekolah meliputi komponen:

  1. penerimaan Peserta Didik baru;
  2. pengembangan perpustakaan;
  3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan

ekstrakurikuler;

  1. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi

pembelajaran;

  1. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
  2. pengembangan profesi guru dan tenaga

kependidikan;

  1. pembiayaan langganan daya dan jasa;
  2. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
  3. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
  4. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi

keahlian;

  1. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung

keterserapan lulusan; dan/atau

  1. pembayaran honor.

Pertanyaan masyarakat untuk siapa kutipan liar ini dilakukan, besar dugaan masyarakat, semua kutipan untuk kepentingan oknum-oknum Kepala sekolah untuk memperkaya diri, awak mediapun pernah mengkonfirmasi kepada Saberpungli Papua Barat tapi tidak ada jawaban, kenapa korupsi di Tanah Papua susah dibrantas ?, masyarakat meminta Kapolda agar memerintahkan Kapolresta Kota Sorong, untuk menindak tegas pungutan liar yang dilakukan sekolah-sekolah yang ada di Kota Sorong,

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *