MERAUKE – CENDRAWASIH7.COM
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIk yang didampingi Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH dan Kasat Reskrim AKP Haris B. Nasution , STK, SIK, melaksanakan Konferensi Pers kasus Penganiayaan yang terjadi di jalan Pembangunan Merauke, konferensi pers dilaksanakan di lobi Mapolres Merauke, Provinsi Papua Selatan, Sore tadi, Jumat, (8/12/2023).
Dikatakan Kapolres Merauke hari ini kami melaksanakan konferensi pers kasus ini yang meresahkan masyarakat, sebagai bukti bahwa Polres Merauke bekerja dengan berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan ini,” ungkapnya
Dikatakan kasus Penganiayaan yang terjadi pada tanggal 26 Nopember 2023 sekitar pukul 22.00 Wit di jalan Pembangunan dekat gudang Bintoro, dengan korban inisial NA, perempuan, dengan pelaku atas nama inisial RMM yang dipengaruhi miras bersama teman temanya sebanyak 5 orang yang miras dipinggir jalan jadi setiap orang yang melewati jalan tersebut diayun parang, hingga yang lewat korban dan pelaku mengayunkan parang hingga mengenai bahu korban, dan sepeda motor korban menabrak pagar, sedangkan teman pelaku yang lainnya mengambil tas korban dan melarikan diri,”
“Ia benar pelaku ditangkap pada tanggal 1 Desember 2023 pukul 00.50 Wit,”
“Lanjut dikatakan pelaku dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,
Akhirnya diimbau kepada masyarakat Merauke khususnya para orang tua yang teman temanya pelaku yang terlibat ini agar orang tuanya dapat menyerahkan anaknya kepada pihak Kepolisian bila tidak akan dilakukan tindakan, semuanya agar di tangkap karena turut membantu pelaku,”tutupnya (Red)