Example floating
Example floating
Provinsi Papua selatan

Polres Mappi Limpahkan Kasus KDRT di Distrik Citak-Mitak ke Kejaksaan

Avatar photo
121
×

Polres Mappi Limpahkan Kasus KDRT di Distrik Citak-Mitak ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

MAPPI_C7.com

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Distrik Citak-Mitak, Kabupaten Mappi, memasuki babak baru setelah Polres Mappi melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Merauke. Proses pelimpahan tahap II, yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan pada Senin (13/01/2025) di kantor Kejaksaan Negeri Merauke.

Kasus ini melibatkan tersangka DA, seorang pria berusia 31 tahun, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, NE (24), dengan menggunakan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sayatan di wajah yang mengganggu penglihatannya. Kejadian tersebut bermula ketika tersangka, yang sedang dalam pengaruh alkohol, mendatangi rumah orang tua korban dengan tujuan melihat anaknya. Namun, niat tersebut ditentang oleh korban, yang akhirnya memicu tersangka untuk melampiaskan amarahnya dengan membacok wajah korban.

Kasat Reskrim Polres Mappi, Iptu Bisma Putra S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa sebelum kejadian tersebut, korban sering mengalami tindak KDRT setiap kali tersangka berada dalam keadaan mabuk. Korban memilih menghindar dan tinggal sementara di rumah orang tuanya, namun hal tersebut justru membuat tersangka semakin marah, hingga melakukan kekerasan terhadap korban.

“Korban sering menjadi sasaran KDRT ketika tersangka dalam pengaruh miras. Tersangka tak terima dengan keputusan korban yang memilih tinggal bersama orang tuanya, sehingga dia melampiaskan emosinya dengan membacok korban,” ungkap Iptu Bisma.

Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) dan Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, kini tersangka tinggal menunggu proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

“Proses hukum terhadap tersangka kini telah berlanjut di Kejaksaan Negeri Merauke, dan kami berharap proses persidangan berjalan lancar,” tambah Kasat Reskrim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *