Example floating
Example floating
Provinsi Papua selatan

Polres Mappi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Miras Lokal ke Kejaksaan

Avatar photo
109
×

Polres Mappi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Miras Lokal ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

MAPPI_C7.com

Dua tersangka kasus produksi dan peredaran minuman keras (miras) lokal jenis kaki anjing resmi dilimpahkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mappi ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses hukum lebih lanjut. Pelimpahan dilakukan pada Selasa (17/6/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kedua tersangka masing-masing berinisial KA (44) dan ABK (33). Bersama keduanya, turut diserahkan sejumlah barang bukti berupa miras dan alat produksi kepada pihak Kejaksaan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Mappi, Iptu Ambo Takka, S.H., menegaskan bahwa pelimpahan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Mappi dalam memberantas peredaran miras lokal di wilayah hukumnya.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Mappi,” ujar Iptu Ambo saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan razia yang digelar oleh kepolisian dalam rangka menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi miras. Dalam razia tersebut, dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti.

Ambo berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak lagi memproduksi dan menjual miras ilegal.

“Saya imbau kepada seluruh masyarakat, hentikan aktivitas produksi dan penjualan miras. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Mappi sendiri terus mengintensifkan razia miras lokal sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh alkohol yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal di wilayah tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *