Example floating
Example floating
BeritaNews Papua

Pengusaha Gunakan Modus TPK Tampung Kayu Pacakan Ilegal

Avatar photo
182
×

Pengusaha Gunakan Modus TPK Tampung Kayu Pacakan Ilegal

Sebarkan artikel ini

Sorong|cendrawasi7.com, Maraknya pengusaha mendirikan Tempat Penampungan Kayu (TPK) di wilayah Papua Barat Daya kian menjadi sorotan. Praktik ini diduga  menjadi modus untuk menampung kayu pacakan hasil tebangan ilegal yang kemudian dipersiapkan untuk diekspor ke luar negeri.

Kemudahan perizinan berbasis online menjadi celah yang dimanfaatkan sebagian besar pengusaha nakal. Mereka menggunakan izin TPK secara sah di atas kertas, namun dalam praktiknya, TPK tersebut menjadi tempat transit kayu pacakan yang diperoleh dari hutan tanpa prosedur legal.

Padahal Undang-Undang tentang pengelolaan hasil hutan telah mengatur secara jelas tentang legalitas kayu. Dalam pengelolaan hasil hutan, dokumen resmi seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) atau yang dikenal juga sebagai S-PHL/S-Legalitas, merupakan syarat utama untuk proses distribusi kayu.

Selain itu, laporan hasil cruising dan Laporan Hasil Produksi Kayu (LHP) menjadi dokumen pendukung yang wajib dilampirkan. Dokumen yang sah mencakup izin usaha, LHP, SKSHHK/S-PHL, SKAU, serta IPK dan IPH. Ketidakterpenuhan dokumen ini menunjukkan bahwa hasil hutan tersebut ilegal.

Tingginya keuntungan dari penjualan kayu ilegal membuat pengusaha makin berani. Mereka nekat mengelola kayu secara ilegal dengan memanfaatkan celah pengawasan yang minim dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Tim investigasi kami menemukan sebuah gudang tanpa papan nama di kawasan Jalan Minyak, Kabupaten Sorong. Gudang tersebut terlihat aktif menampung kayu pacakan dalam jumlah besar. Truk merah tanpa pelat nomor terlihat hilir-mudik mengangkut kayu dari gudang ke sebuah pabrik pengolahan.

Menurut pantauan lapangan, kayu-kayu tersebut dikirim ke perusahaan pengolahan kayu bernama Timber Irian. Perusahaan ini diketahui milik seorang pengusaha yang kerap disebut dengan nama Minho – bukan nama sebenarnya – yang sudah dikenal publik atas aktivitas bisnisnya yang kerap menabrak aturan.

Minho bukan sosok baru dalam dunia bisnis kayu. Beberapa kali namanya muncul dalam pemberitaan media terkait praktik ilegal logging. Namun hingga kini, tidak terlihat tindakan hukum yang nyata terhadap dirinya. Diduga kuat ada aliran setoran ke oknum aparat penegak hukum (APH) untuk membungkam kasus-kasus yang melibatkan dirinya.

Saat tim redaksi mencoba mengkonfirmasi aktivitas gudang misterius itu melalui pesan WhatsApp kepada Minho, hingga berita ini diturunkan tidak ada balasan atau klarifikasi darinya.

Langkah serupa juga dilakukan tim media kepada pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Aimas, Iptu Ericsson Sitorus menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini. “Nanti kami akan turun lapangan untuk cek aktivitas gudang tersebut,” ungkapnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Ketua Ormas Pemuda Tri Karya, J. Ragho angkat bicara. Ia menyayangkan masih maraknya praktik ilegal pengelolaan kayu di Sorong. “Kami berharap pihak kepolisian segera membuat police line di lokasi dan menindak tegas pemilik kayu,” katanya tegas.

James, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa jika pelaku tidak ditindak secara hukum, maka praktik ini akan terus berulang. “Harus ada efek jera. Tidak bisa dibiarkan. Jika hukum tidak ditegakkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan sumber daya alam kita,” ujarnya.

Menurut James, aksi seperti ini merusak citra daerah dan mengancam keberlangsungan hutan di Papua Barat Daya. Ia juga meminta agar pemerintah daerah lebih serius dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap semua TPK yang ada.

Dengan adanya temuan ini, diharapkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat bersama-sama mengawasi dan menindak praktik ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan serta mencoreng nama baik daerah di mata publik nasional maupun internasional.

Reporter | Delon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *