MOROTAI _Cendrawasih7.com
Kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum TNI AU, Diduga berawal dari korban yang mencuri cabe oknum TNI, merasa tidak diterima cabenya dicuri oleh korban, oknum TNI mengikat korban dibatang pohon sambil memukulnya. Jumat (25/11/2022)
Terkait dengan vidio yang viral digroup FB Good News Morotai, pengacara asal morotai Paul simonda angkat bicara.
Kepada awak media, Paul memberi tanggapan, “saya merasa tidak terima perbuatan yang dilakukan Oknum TNI yang main hakim sendiri, ini harus di proses. Ujarnya
“Oknum TNI ini kan pasti tahu tugas dan fungsinya sebagai abdi Negara, harus melindungi rakyatnya bukan dipukul. Jelasnya
Awak media bertanya soal proses hukum,”silahkan saja diproses secara hukum, tapi bukan main hakim sendiri, Negara ini adalah Negara hukum, hukum adalah Panglima tertinggi. Pungkasnya
Awak media bertanya lagi tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI, “Dapat dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP. Jelasnya
(Jesayas Sihombing)