Merauke||Cendrawasi7.com
Pemerintah Provinsi Papua Selatan resmi menyerahkan bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) berdasarkan hasil perolehan suara sah pada Pemilu 2024. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, di ruang rapat Kantor Gubernur, Rabu (30/7/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Apolo menegaskan bahwa penyaluran bantuan ini mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur besaran bantuan.
“Bantuan keuangan partai politik adalah bentuk dukungan pemerintah. Sebelumnya, nominalnya hanya Rp1.200 per suara sah untuk tingkat provinsi. Tapi angka itu sangat kecil, sehingga kami bersurat ke Kemendagri meminta kenaikan,” ujar Apolo.
Permintaan tersebut disampaikan Pemprov Papua Selatan ke Kemendagri pada 9 Mei 2025. Balasan diterima pada 15 Juli 2025 melalui surat resmi dengan nomor 200.1/E-585/Polpum, yang menyetujui kenaikan bantuan menjadi Rp10.000 per suara sah untuk tahun anggaran 2025.
“Hari ini kita menandatangani berita acara serah terima bantuan keuangan senilai Rp10 ribu per suara sah. Ini sudah sesuai usulan dan disetujui oleh Kemendagri,” lanjutnya.
Penyaluran bantuan ini mengacu pada Keputusan KPU Papua Selatan Nomor 29 Tahun 2024 tentang penetapan hasil suara sah partai politik dalam Pemilu 2024. Berikut daftar perolehan suara dan estimasi dana yang akan diterima:
PDIP – 57.068 suara → Rp570.680.000
NasDem – 47.582 suara → Rp475.820.000
PKB – 36.708 suara → Rp367.080.000
Gerindra – 30.635 suara → Rp306.350.000
Golkar – 26.280 suara → Rp262.800.000
PKS – 25.156 suara → Rp251.560.000
PAN – 13.962 suara → Rp139.620.000
PPP – 12.570 suara → Rp125.700.000
Demokrat – 10.799 suara → Rp107.990.000
PSI – 9.124 suara → Rp91.240.000
Perindo – 7.811 suara → Rp78.110.000
Usai pembacaan hasil perolehan suara, masing-masing perwakilan parpol menandatangani berita acara penerimaan bantuan, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis dari Gubernur.
Namun, Apolo menegaskan bahwa bantuan ini tidak diberikan secara tunai (cash money), melainkan akan langsung ditransfer ke rekening resmi masing-masing partai.
“Berita acara ini merupakan salah satu syarat administratif yang akan diajukan ke KPPN bersama dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebelum dilakukan transfer ke rekening parpol,” jelasnya.
Di akhir acara, Gubernur Apolo berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan mendorong parpol semakin aktif serta akuntabel dalam menjalankan fungsi politiknya.
“Mudah-mudahan di pemilu mendatang, partai bisa memperoleh amanat yang lebih besar dari rakyat kita,” pungkasnya.