KUPANG_ Cendrawasih7.com
Pemerintah Kota Kupang memperkenalkan pengembangan Aplikasi Sodamolek dan Aplikasi Si Pejuang (Sistem Informasi Persetujuan Ruang) yang berkaitan dengan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Kupang. Sosialisasi berlangsung di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Selasa (6/12) disaksikan langsung oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si, Kepala Dinas Kominfo Provinsi NTT , Drs. Aba Maulaka, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Kepala BAPPEDA Kota Kupang, para camat, perwakilan mitra Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang serta insan pers.
Aplikasi Sodamolek dan Aplikasi Si Pejuang merupakan rancangan proyek perubahan dari utusan tugas Pemerintah Kota Kupang yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, SH dan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, S.STP, MM, yang dimentori oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang. Proyek perubahan tersebut mengambil tindakan pengembangan aplikasi terkait perizinan di Kota Kupang yang dapat digunakan untuk mempermudah pelaksanaan pelayanan publik yang nantinya bisa diakses oleh masyarakat Kota Kupang.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, SH, dalam penjelasannya menyampaikan pengembangan aplikasi Sodamolek dan Si Pejuang merupakan bagian dari teknologi informasi yang juga menjadi bagian dari organisasi pembelajaran yang adaptif dengan kebutuhan publik. Dasar dari proyek perubahan pengembangan kedua aplikasi tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Yang Berbasis Elektronik serta Perwali Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Rencana Induk SPBE Lingkup Pemerintah Kota, yang basisnya yaitu pada integrasi tersistem dan kerja kolaboratif. Kedua inovasi tersebut diharapkan juga akan terintegrasi sehingga ke depannya akan menjadi virtual front office bagi pelayanan publik di Kota Kupang secara menyeluruh dan terintegrasi.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, S.STP, MM, menambahkan kehadiran Aplikasi Si Pejuang merupakan jawaban atas kesulitan masyarakat dalam pengurusan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang outputnya sampai pada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) disesuaikan dengan tata ruang yang ada di Kota Kupang. Dalam aplikasi Si Pejuang, masyarakat dapat memantau sejauh mana dokumen melewati tahapan pengusulan hingga tahap akhir proses verifikasi terkait PKKPR dan PBG yang mana dalam aplikasi tersebut melibatkan Kantor Pertanahan dan Dinas Pekerjaan Umum yang membidangi tata ruang di Kota Kupang sehingga penyesuaian tata ruang akan langsung diadaptasi oleh aplikasi.
Sedangkan tentang pengembangan aplikasi sodamolek, Andre menjelaskan berasal dari bahasa Rote yang memiliki arti ‘salam sejahtera”. Sodamolek dalam konteks transformasi budaya berkaitan dengan komitmen pemberian pelayanan dan komitmen menyejahterakan masyarakat. Sodamolek sendiri telah mencapai kompetisi inovasi pelayanan publik top 40 dan Indonesia inovation award tahun 2019. Sodamolek terbaru yang telah dikembangkan memberikan akses layanan baru yaitu untuk fitur administrasi publik, fitur untuk sistem informasi manajemen puskesmas fitur pemantauan harga pasar untuk membantu pemerintah dalam mengetahui laju inflasi yang terjadi di Kota Kupang serta fitur tambahan laporan penanganan sampah dan keamanan yang terkoneksi langsung dengan stakeholder terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kepolisian, serta fitur tambahan untuk Brigade Kupang Sehat dan pemadam kebakaran. Aplikasi sodamolek yang baru dikembangkan juga menyediakan fitur layanan laporan 15 menit sebelum dan sesudah berkantor, terkait dengan aktivitas pembersihan oleh seluruh pegawai pemerintah Kota Kupang yang selanju
