PROBOLINGGO _ C7. Com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggelar apel bulanan Korpri di halaman depan Kantor Bupati Probolinggo pada Jum’at (17/1/2025) pagi. Apel di awal tahun 2025 ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto.
Bertindak sebagai pemimpin apel adalah Slamet Yuni Maryono, pembaca teks pembukaan Undang-undang Dasar 1945 adalah Ika Destiana Sari, pembaca teks Panca Prasetya Korpri adalah Anita dan pembaca do’a adalah Lutfi Yudistira. Keempatnya berasal dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Probolinggo.
Sebagai pengibar bendera adalah Ramadhani Abi Maghfurianam, Savitha Maf’ulia dan Rizal Noviantika Pamungkas dari Purna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) serta korp musik Gita Wibawa Praja Satpol PP Kabupaten Probolinggo.
Apel bulanan Korpri yang dihadiri oleh para Staf Ahli, Asisten dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo ini diikuti personil Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pramuka dan seluruh karyawan/karyawati (Korpri) di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Dalam sambutannya, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengingatkan kembali pentingnya melaksanakan Instruksi Bupati Probolinggo Nomor 9 Tahun 2024 yang diluncurkan pada akhir Desember 2024. Instruksi tersebut mengajak seluruh pegawai pemerintah untuk turut serta dalam Gerakan Bela dan Beli Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Probolinggo.
“Sebagai wujud komitmen kita untuk mendukung pelaku UMKM, saya mengingatkan agar kita semua menyisihkan sebagian rejeki untuk membeli produk-produk lokal yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM di Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.
Sebagai acuan, Pemkab Probolinggo melalui Instruksi Bupati Probolinggo menetapkan target belanja minimal bagi setiap eselon yang berbeda. Untuk eselon II, diharapkan belanja minimal sebesar Rp 200 ribu, eselon III untuk Kepala Bagian dan Camat minimal belanja sebesar Rp 150 ribu, eselon III minimal belanja sebesar Rp 100 ribu, eselon IV/pejabat fungsional minimal belanja sebesar Rp 75 ribu dan staf pelaksana minimal belanja sebesar Rp 50 ribu. “Dengan niat yang tulus untuk membantu UMKM, diharapkan setiap pegawai tidak merasa keberatan. Insya Allah rejeki kita akan berlipat-lipat,” tegasnya.
Pj Sekda Heri menghimbau kepada seluruh jajaran Pemkab Probolinggo untuk berkomitmen melaksanakan Instruksi Bupati Probolinggo tersebut dengan penuh tanggung jawab guna mendukung pengembangan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Kabupaten Probolinggo.
“Mari bersama-sama kita wujudkan gerakan bela dan beli produk UMKM Kabupaten Probolinggo ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung perekonomian di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. ( th)