KEPULAUAN YAPEN-Dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Yapen terus menjadi sorotan. Oknum ASN berinisial JR dilaporkan oleh WW karena diduga melakukan pelanggaran berat berupa hubungan di luar pernikahan yang sah. Rabu (11/06/2025)
Pelapor, menyatakan bahwa ini adalah pertemuannya dengan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menanyakan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan secara resmi dua minggu lalu. Namun ia belum melihat adanya itikad baik dari terlapor maupun respons yang konkret dari atasan langsung.
“Saya sudah bertemu dengan Sekda, tapi belum ada tindakan tegas terhadap saudara JR. Padahal dalam laporan saya, saya meminta agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan,” ungkap pelapor.
Laporan tersebut tidak hanya disampaikan ke Sekda, tetapi juga telah dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Jl. Mayor Jendral Sutoyo No.12, RT.4/RW.14, Cililitan, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640 dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian PAN-RB, Kantor Regional IX BKN di Jayapura, hingga Gubernur Papua.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Peraturan Pemerintah 45 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran berupa hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Aturan ini menjelaskan bahwa tidak dikenal istilah “perselingkuhan”, tetapi secara hukum disebut sebagai “hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah”.
dalam peraturan pemerintah tersebut menegaskan tentang pelanggaran disiplin PNS dan Sanksi. Sesuai data dan fakta bahwa ASN berinisial JR secara nyata diduga melakukan perbuatan pelanggaran berat terhadap disiplin PNS yang mendasar dan sanksinya adalah dipecat.
Atas pelanggaran tersebut, ASN yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, salah satunya adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Peraturan sudah sangat jelas. Bila terbukti, maka hukuman terberat adalah pemecatan. Saya berharap pihak terkait segera memproses laporan ini sesuai aturan yang berlaku,” tegas pelapor.