JAKARTA||Cendrawasih7.Com- Fenomena Over Dimension and Over Loading (ODOL) bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi gejala sistemik dari kerusakan tata kelola transportasi barang di Indonesia. Narasi yang hanya menekankan law enforcement tanpa membedah akar persoalan dari hulu ke hilir justru mengaburkan kompleksitas masalah. Artikel ini bertujuan memberikan pandangan objektif atas kondisi faktual di lapangan dan menjelaskan perlunya pendekatan multidimensi dalam menyelesaikan masalah ODOL secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Truk ODOL telah menjadi simbol permasalahan kronis dalam sistem transportasi darat Indonesia. Bahaya yang ditimbulkan nyata: meningkatnya angka kecelakaan, kerusakan infrastruktur jalan, hingga beban fiskal negara yang besar. Namun, penyelesaian yang berorientasi pada pendekatan tunggal penegakan hukum semata tanpa melihat ekosistem yang mendukung lahirnya ODOL justru dapat menjadi kontraproduktif.
Kesalahan Umum dalam Melihat ODOL Penegakan Tanpa Reformasi Struktural
Beberapa pihak berpendapat bahwa para pakar dan akademisi transportasi “membela” pengusaha atau pelaku ODOL hanya karena menyuarakan perlunya roadmap pembenahan dari hulu ke hilir sebelum penegakan hukum diberlakukan secara penuh. Namun anggapan ini kurang tepat. Justru para pakar berbicara berdasarkan prinsip sistemik bahwa tanpa pembenahan struktural, penegakan hukum akan sulit dijalankan secara adil dan konsisten.
Salah satu penyebab utama menjamurnya kendaraan ODOL adalah lemahnya sistem pengawasan dari awal proses
* Perizinan kendaraan,
* Proses modifikasi di karoseri,
* Pengujian kendaraan berkala (KIR),
* Ketiadaan pengawasan atas dokumen Sistem Manajemen Keselamatan,
* Serta tidak adanya kontrol terhadap jumlah muatan versus tarif angkut.
Semua ini berada di ranah regulator bukan semata tanggung jawab sopir atau pengusaha kecil.
Problematika Hulu Hilir Dari Karoseri hingga Tarif
1. Karoseri dan Perizinan
Banyak kendaraan dimodifikasi di karoseri tanpa standar teknis, namun tetap memperoleh pengesahan karena lemahnya pengawasan atau “kompensasi” informal.
2. KIR yang Formilistik
Uji berkala kendaraan yang seharusnya menjadi kontrol keselamatan kini cenderung hanya menjadi syarat administratif, bukan bentuk nyata dari pengawasan teknis.
3. Ketidaksinkronan Data
Masih banyak ditemukan ketidak sesuaian antara data kendaraan di Samsat, Dishub, dan hasil uji KIR. Sistem digitalisasi belum terintegrasi.
4. Tarif yang Tidak Diatur:
Karena pemerintah tidak menetapkan tarif dasar angkutan barang, maka terjadi price war di kalangan pengusaha. Akibatnya, banyak sopir dan pemilik kendaraan pribadi terpaksa mengangkut ODOL demi bisa bersaing.
Zero ODOL 2027 dan Political Will
Zero ODOL adalah komitmen nasional. Namun untuk mencapainya, dibutuhkan keberanian politik (political will) untuk
* Mereformasi sistem perizinan kendaraan dan karoseri,
* Menindak pelanggaran sejak dari proses desain kendaraan,
* Mewajibkan perusahaan angkutan menjalankan manajemen keselamatan secara nyata,
* Menetapkan tarif minimum angkutan barang agar persaingan menjadi sehat,
* Membangun sistem pengawasan digital lintas lembaga.
Tanpa political will, semua regulasi hanya akan menjadi teks yang diabaikan. Penegakan hukum tidak akan berjalan efektif jika ekosistemnya belum dibenahi.
Kesimpulanya Fenomena ODOL tidak bisa disederhanakan sebagai pelanggaran hukum semata. Ini adalah akibat dari kegagalan sistemik yang berlangsung lama akumulasi dari lemahnya pengawasan, pembiaran administratif, dan absennya kebijakan tarif. Oleh karena itu, para akademisi, praktisi, dan pakar transportasi tidak sedang “membela” pelaku ODOL, tetapi justru memperjuangkan agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan bermartabat: dengan membenahi sistemnya terlebih dahulu.
Penyelesaian ODOL memerlukan keberanian negara, bukan hanya pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada institusi yang mengeluarkan izin kendaraan, menyetujui modifikasi, dan membina pelaku usaha transportasi.
Penulis
Eddy Suzendi SH
Advokat LLAJ
Tagline Keselamatan& Keadilan
Kontak : 08122497769
email : eddypedro4@ gmail.com
Websit :www.esplawfirm.my.id
(Kustiawan)
ODOL dan Realitas Lapangan Membedah Akar Masalah di Balik Penegakan Hukum
