Example floating
Example floating
BeritaNews Papua

Miris Kasus Tipikor Meos Manggara, Sekarang Senyap ???

Avatar photo
59
×

Miris Kasus Tipikor Meos Manggara, Sekarang Senyap ???

Sebarkan artikel ini

 RAJA AMPAT – CENDRAWASIH7.COM

Audit perhitungan kerugian keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Polres Raja Ampat, di ruang lidik Tipikor Reskrim Polres Raja Ampat selama 10 hari sejak 20 september sampai dengan  30 September lalu 2023.

Adapun nama – nama yang  telah diperiksa berjumlah 50 orang terbagi  atas tiga, kelompok. kelompok satu pengelola Kampung Meos manggara, 16 orang, dua Penerima Transaksi  APBK 23 orang ,dan tiga Pemerintah  Daerah 11 orang. Kamis, ( 07/12/2023).

 BPKP perwakilan Provinsi Papua Barat telah mengirim surat kepada Bupati Raja Ampat dalam  hal pemberitahuan dan kordinasi sekaligus  menghadirkan para saksi- saksi dalam perhitungan kerugian Keuangan Negara.

Img 20231126 Wa0016(1)

Permintaan pemeriksaan para saksi berdasarkan Undang-undang dan aturan lain-nya seperti ,a. Undang – Undang RI Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP: b. Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang – Undang Ri Nomor : 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Laporan Polisi Nomor : LP / A / 86 / Agu / 2022 / SPKT.OPS GAR / Polres Raja Ampat / Polda Papua Barat, Tanggal 11 Agustus 2022 :

Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp Sidik / 39 / VIII / 2022 / Reskrim, Tanggal 15 Agustus 2022 : Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp Sidik / 39 b/ IV /2023 / Reskrim, Tanggal 12 Apri 2023 : Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPOP / 33 / VIII / Reskrim, Tanggal 15 Agustus 2022. Surat Permohonan Bantuan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : B / 219 / VII / 2023, Tanggal 14 Juli 2023 :

Pemeriksaan para saksi-saksi  sesuai aturan, selain itu BPKP Perwakilan  Provinsi Papua Barat  memohon bantuan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Raja Ampat untuk dapat menghadirkan Para Pihak yang akan dilakukan Klarifikasi oleh Tim Auditor BPKP Provinsi Papua Barat, dan Tim Penyidik /Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Raja Ampat,

Berita tentang hal ini pernah dimuat dimedia cendrawasih7.com, waktu berita ini naik awak media coba meminta konfirmasi ke Kanit Tipikor, namun Kanit Tipikor menyuruh agar awak media  mengkonfirmasi ke Kasi Humas Polres Raja Ampat, namun tidak ada tanggapan sampai berita ini naik.

Terkait kasus ini Rifal K Pary, S.H angkat bicara, “ada apa dengan Polres Raja Ampat, yang tidak bisa diminta konfirmasi oleh awak media, kan sudah ada penyidikan seharusnya Polres Raja Ampat, terbuka menyampaikan ke publik agar masyarakat tahu, sudah sejauh mana perkara ini ditangani pihak Polres Raja Ampat, sekarang kan zaman keterbukaan informasi publik, “Jelas Rifal

“Masyarakat bisa mempertanyakan ada apa dengan pihak Kepolisian yang tidak transparan, ini patut diduga ada permainan oknum Polisi dengan para pihak terkait, “Tambah Rifal

“Harapan saya Polres Raja Ampat, lebih transparan kepada awak media agar jangan citra kepolisian rusak akibat Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan kasusnya segera diproses agar semua jelas, kalau senyap ada apa? “Tutup Rifal

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *