Example floating
Example floating
Berita

Melaporkan Dugaan TPPU dan Korupsi PT MNS, Ketum PETIR Dipanggil Kejati

Avatar photo
193
×

Melaporkan Dugaan TPPU dan Korupsi PT MNS, Ketum PETIR Dipanggil Kejati

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU_C7.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melimpahkan kasus dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan korupsi eksplorasi pertambangan batuan granit di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) oleh PT Malay Nusantara Sukses (MNS), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Laporan kami ke Jampidsus Kejagung RI dalam kasus TPPU dan korupsi oleh PT MNS dilimpahkan ke Kejati Riau, dan saya sebagai pelapor telah dimintai keterangan oleh Tim Penyidik hari ini,” ujar Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR), Jackson Sihombing, kepada media siber ini di Pekanbaru, Selasa (10/12/2024).

Saat dimintai keterangan, Jackson Sihombing mempertegas dan menjelaskan bukti-bukti dugaan TPPU dan korupsi PT MNS milik Abdul Wahid (AW) ke Penyidik, seperti yang dilaporkan Ormas PETIR ke Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, pada Kamis, 7 November 2024.

“Penyidik juga meminta beberapa tambahan dokumen melengkapi beberapa dokumen yang sudah kita berikan sebagai petunjuk awal. Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau atas tindaklanjut laporan kami, semoga kasus ini segera terungkap,” tukas Jackson Sihombing.

Dia kemudian membeberkan hasil investigasi Ormas PETIR, bahwa berdasarkan data geoportal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, tidak ditemukan legalitas izin penggunaan/pinjam pakai kawasan hutan.

‘’Berdasarkan liputan peta citra satelit world imagery, belum terlihat secara menyeluruh dilaksanakan kegiatan mengelola izin tambang,’’ sebut Jackson Sihombing seraya menjelaskan luas areal izin tambang PT MNS lebih kurang 198 hektare.

Dia menuturkan, PT MNS telah mengeksplorasi tambang batuan granit selama tiga tahun sejak IUP terbit, sehingga ekspor tambang atau penjualan tambang diduga ilegal dan sangat merugikan perekonomian negara.

Dalam dokumen AHU kepemilikan perusahaan, PT MNS beber Jackson Sihombing, dimiliki lima orang, yaitu Haidir sebagai Komisaris Utama, Mansun direktur utama, Masrukin direktur, Abdul Wahid (AW) komisaris, dan Ismail sebagai direktur.

‘’Pemberian IUP PT MNS dapat berimplikasi pelanggaran hukum, salah satunya maladministrasi. Ujungnya, berimplikasi tanggung jawab jabatan atau pribadi. Dan, tanggung jawab ini dapat dikenakan dengan sanksi pidana, yakni penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi,’’ pungkas Jackson Sihombing.

Dikonfirmasi media siber ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Zulfikar Nasution SH MH, belum berhasil dihubungi. Pertanyaan yang dikirim melalui pesan WhatsApp belum dijawab, sampai berita ini tayang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *