KOTA SORONG_C7.com
Berdasarkan Lampiran Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 23/2014) Bagian I huruf C angka 7, pembagian urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang bagi daerah kabupaten/kota adalah penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah daerah kabupaten/kota, pemberian izin mendirikan bangunan gedung (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung. Senin, (24/06/2024)
Kepada awak media ketua lembaga Investigasi Negara Papua Barat Daya, Yongki Ohoiulun, “Saya sangat prihatin bila pihak pihak lain yang tidak mengetahui maksud dan tujuan kami serta melihat tupoksi kami sebagai lembaga pengawasan, kami sudah bertemu pihak Pemerintah dan pihak perusahan bersama Lembaga Investigasi Negara RI, Semua sudah jelas pihak perusahaan belum menunjukkan IMB atau PBGnya kepada pemerintah.
“Apa yang di sampaiakan oleh tokoh Pemuda Batak kota sorong tersebut sudah benar namun dia lupa kalau ijin IMB dan PBG pelaksanaannya di Daerah Kabupaten/Kota dimana bangunan itu akan dibangun, dengan berubahnya menjadi PBG berdasarkan UU No. 11/2020, maka pemberian izin tetap berada pada daerah kabupaten/kota.
“Penerbitan PBG oleh pemerintah daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan PBG yang meliputi:
1. penetapan nilai retribusi daerah;
2. pembayaran retribusi daerah; dan
3. penerbitan PBG.
Apakah bangunan gedung Mall Paragon yang di bangun di wilayah kota sorong sudah mendaftarkan PBGnya ?, selama ini pertemuan dengan pihak Pemeintah dengan pihak perusahaan belum mempunyai PBG dan belum terdaftar. Karena berdasarkan UU No. 11/2020, maka pemberian izin tetap berada pada daerah Kabupaten/Kota, Lembaga Investigasi Negara dengan melaksakan fungsi kontrolnya, kami harus mencari data yang akurat agar tidak salah dalam menyampaikan informasi kepada media
“Kami juga sangat menyayangkan tokoh pemuda Batak kota sorong ,yang tidak menjelaskan apakah bangunan tersebut sudah mendaftakan PBGnya, atau belum serta bukti dukungan masyarakat seperti apa dalam menunjang lingkungan pembangunan tersebut, “Jelas Yongki
“Yongki juga menambahkan, “Pemerintah sudah memberikan surat teguran untuk berhentikan sementara waktu sambil mengurus ijinnya, namun nyatanya pembangunan jalan terus. Pertanyaan kami ini ada apa ?, sebelum PBG diterbitkan, persyaratan pemenuhan standar teknis bangunan harus terpenuhi. Proses pemenuhan standar tersebut dilakukan pada tahap proses konsultasi, yaitu pemeriksaan pemenuhan standar teknis yang melibatkan Tenaga Ahli yang memiliki keahlian terkait bangunan gedung. Dalam PP No. 16/2021
Lembaga Investigasi Negara minta klarifikasi IMB dan PBG yang di sebutkan oleh Ketua Pemuda Batak, Frengki Silaen yang juga Alumni Lemhannas terkait pembangunan mall paragon. apakah Perusahan sudah mempunyai PBG yang di terbitkan Pemerintah Daerah ?, “Saudara Silean lupa melihat bahwa semua ijin di buat di Daerah Kabupaten / kota. Berdasarkan Lampiran Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 23/2014) Bagian I huruf C angka 7, pembagian urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang bagi daerah kabupaten/kota adalah penyelenggaraan bangunan gedung di wilayahnya
“Saya berharap agar pihak pihak yang terkait dalam pembangunan Mall Paragon kota sorong dapat Bekerjasama dengan baik.tunjukkan IMB dan sudah Terdaftar PBGnya silahkan bekerja kami tetap mendukung apabila kelengkapan semua itu sudah terpenuhi, “Tutupnya
( Ichal )