Example floating
Example floating
Berita

Korwil GJL Se-Jabodetabek, Leo Siagian: Bukti, Saksi Tidak Cukup, Firli Bahuri Jangan Jadi Peradilan Sesat!

Avatar photo
209
×

Korwil GJL Se-Jabodetabek, Leo Siagian: Bukti, Saksi Tidak Cukup, Firli Bahuri Jangan Jadi Peradilan Sesat!

Sebarkan artikel ini

JAKARTA_C7.com, Berkas perkara FB telah 4 kali bolak balik dari PMJ – Jaksa. Berkas perkara harus dilengkapi karena belum memenuhi Syarat Materiil, (Jumat 17/1/2025).

Leo Menerangkan bahwa, “Salah satu petunjuk Jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami sendiri sekurang kurangnya harus ada 2 orang”, ucapnya.

“Padahal dalam berkas perkara sudah ada 123 orang yang telah dimintai keterangan dalam berkas perkara. Ini dapat dimaknai bahwa penyidik belum memenuhi alat bukti keterangan saksi, karena saksi yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara tersebut tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi”, tuturnya.

“Artinya dari 1,2,3 saksi tidak ada yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai saksi. Karena itu sampai sekarang, berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil artinya tidak ada alat bukti yang sah dalam perkaranya ini”, jelasnya.

“Tersangka yang disangkakan tanpa saksi bagaimana mau dilanjut ke PN? Doktrin hukum menyatakan unnus testis nullus testis, satu saksi bukanlah saksi. Satu saksi saja bukanlah saksi, lhaaa ini tidak ada saksi kok mau ditangkap dan disidangkan”, cetus Leo.

“Makanya saksi itu harus sekurang kurangnya 2 orang yang melihat, mendengar, mengetahui langsung dan mengalami sendiri. Satu saksi bukanlah saksi, itu diatur dalam pasal 185 ayat 2 KUHAP yang berbunyi bahwa keterangan seorang saksi tidaklah cukup untuk membuktikan kesalahan Terdakwa sebagai perkara yang didakwakan”,paparnya.

“Makanya perkara FB tidak memenuhi syarat Materill”, tegas Leo yang mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66 itu.

Menurut Leo, “Polda Metro wajib menghentikan penyidikan dan layak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti seperti diatur dalam pasal 109 ayat 2 UU Nomor 8 Thn 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana”.

“Apalagi berkas perkara sudah bolak balik dikembalikan Kejaksaan sejak 2 Febuari 2024. Sesuai aturan Pasal 138 UU No 8 Thn 1981 tentang hukum acara pidana, mengatur bahwa dalam waktu 14 hari penyidik harus menyerahkan berkas ke Jaksa. Tapi sampai saat ini, penyidik Polda Metro Jaya belum bisa melengkapi petunjuk Jaksa”.

“Khususnya alat bukti keterangan saksi. Tidak ada bukti keterangan saksi maka berkas tidak memenuhi syarat materiil, harus segera dikeluarkan SP3 nya”.

Terkait dengan berkas Perkara FB yang telah dikembalikan Kejati DKI sebanyak 4 kali karena tidak memenuhi syarat Materiil. Di mana terakhir berkas Perkara dikembalikan oleh JPU Kejati Jkt ke PMJ tanggal 2 Februari 2024 karena berkas perkara belum memenuhi syarat Materil dan Penyidik PMJ tidak kunjung melimpahkan berkas perkaranya ke JPU Kejati Jakarta telah melebih batas waktu 14 hari seperti diatur dalam pasal 138 KUHAP, maka selanjutnya pada tanggal 7 Maret 2024 JPU mengirimkan surat ke PMJ tentang permintaan perkembangan penyidikan perkara setalah berkas perkara dikembalikan oleh Kejati tanggal 2 Febuari 2024 karena berkas perkara tidak memenuhi syarat Materill”.

“Namun sampai tanggal 18 Nopember 2024 penyidik tidak mampu melengkapi berkas perkara dan tdk memenuhi petunjuk Jaksa dan berkas perkara tidak dilimpahkan kembali ke JPU sehingga Kejati mengembalikan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan diterima oleh PMJ tanggal 28 Nopember 2024. SPDP sudah dikembalikan oleh JPU Kejati ke Polda Metro”.

“Surat Kejati DKI tentang pengembalian SPDP ke PMJ tanggal 28 November 2024, terungkap dalam Putusan Hakim Lusiana Amping dalam sidang Praperadilan yang diajukan oleh MAKI dengan Tergugat I Kapolda Metro Jaya dan tergugat II Kejati DKI. Hal tersebut seharusnya ditindaklanjuti”, ungkap Leo.

“Penyidik PMJ dengan menghentikan penyidikan dan Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Hukum Acara Pidana UU Nomor 8 tahun 1981 ttng Hukum Acara Pidana, Perkara tidak ada bukti dan tidak memenuhi syarat materil”.

“Demi kepastian hukum dan keadilan maka Hakim Prapid dalam putusan memberikan saran agar terhadap perkara Aquo dihentikan penyidikanya atau dilakukan SP3”.

“Semoga kepastian hukum dan keadilan terwujud walau harus ada yang terluka dan raganya tercabik cabik. Tetapi semangat kebenaran tetap tegak, dan kebenaran akan muncul dengan cara dan jalannya sendiri”.

“Hukum di negeri kita ini sudah amburadul, semrawut dan bobrok, hukum suka-sukanya si penguasa! Kasus FB itu memang ditarget, cukup dengan pelanggaran etik saja bisa membuang jabatan Ketua KPK, Hidup lah Indonesia raya”, tutup Leo Siagian.  (Sihombing)

#GeeakanJalanLurus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *