Sorong ||C7.Com, Kami Menang atas gugatan PMH melawan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat (Putusan MA No. 2039K/Pdt/2025 tertanggal 26 Mei 2025 Jo Putusan Pengadilan Negeri Sorong No. 75/Pdt.G/2023/PN. Son tertanggal 13 Desember 2023, Sorong, 17 Juli 2025.
Menanggapi isu dan kabar angin yang beredar di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya terkait adanya Aktifitas di atas objek sengketa. Kami selaku kuasa hukum memberikan tanggapan dan klarifikasi atas masalah tersebut yang dapat kami rangkum sebagai berikut:
Bahwa memang benar klien kami (Rahim R, Landara, Laaindi) telah memenangkan perkara perdata PMH antara Pemerintah Kabupaten Raja Ampat selaku Tergugat dan Ahmad Jen Mayor selaku turut Tergugat.
Bahwa yang menjadi objek sengketa adalah sebidang tanah sekuat 1.800 M2 ( Meter Persegi) terletak di sebelah timur pantai WTC, Kabupaten Raja Ampat.
Bahwa terhadap perkara tersebut telah inkracht berdasarkan putusan MA No.2039K/Pdt/2025 Jo Putusan Pengadilan Negeri Sorong No. 75/Pdt.G/2025/PN.Son.
Bahwa atas putusan tersebut klien kami telah dengan sah sebagai pemilik atas objek sengketa.
Delon