Example floating
Example floating
Provinsi Papua selatan

Kejari Merauke Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Gereja Santa Maria Fatima ke Jaksa Penuntut

Avatar photo
47
×

Kejari Merauke Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Gereja Santa Maria Fatima ke Jaksa Penuntut

Sebarkan artikel ini

MERAUKE_C7.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke resmi menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima Tahap II Tahun Anggaran 2023, Senin (23/6/2025). Penyerahan dilakukan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketiga tersangka yakni M.Y.A, P.W, dan VN alias A diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan dan pelaksanaan proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,82 miliar, sebagaimana hasil audit BPKP Provinsi Papua.

“Penyerahan Tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan. Para tersangka kini ditahan sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Jayapura,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Merauke Willy Ater, SH dalam keterangannya.

Peran Tersangka Diurai

Dalam konstruksi perkara, M.Y.A yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Merauke diduga tidak menjalankan tugas pokoknya secara patut. Ia dianggap lalai dalam menyusun kontrak, menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta mengendalikan pelaksanaan dan pembayaran proyek.

Sementara itu, P.W selaku Direktur CV. Buako penyedia proyek dinilai tak melaksanakan kontrak sesuai ketentuan, termasuk terkait kualitas pekerjaan dan volume pekerjaan yang direalisasikan.

Tersangka ketiga, VN alias A, disebut sebagai beneficial owner yang mengendalikan proyek dan aliran dana secara de facto, meski secara legal bukan pemilik sah perusahaan. Ia diduga menikmati manfaat langsung dari pekerjaan tersebut.

Negara Rugi Rp4,8 Miliar

Perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.820.769.805,27. Mereka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsider: Pasal 3 UU Tipikor

Ketiganya resmi ditahan di Rutan Klas IIb Merauke selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-795, PRIN-796, dan PRIN-797 yang masing-masing diterbitkan atas nama para tersangka.

Selanjutnya, tim jaksa penuntut akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jayapura. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *