WAKATOBI_C7.com
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Wa Masimuda terhadap Sitti Wa Ode Haila, ibu paruh baya warga Kelurahan Bahari Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi, masih belum mendapatkan kepastian hukum. Pasalnya, sudah berbulan-bulan kasus tersebut mengendap di Polres Wakatobi tanpa adanya perkembangan yang signifikan.
KRONOLOGIS KASUS
Kasus penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025, dan telah dilaporkan ke Polres Wakatobi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/I/2025/SPKT/SULTRA/RES WAKATOBI/SEK TOMIA TIMUR, tanggal 26 Januari 2025.
SOROTAN KUASA HUKUM KORBAN
Kuasa hukum korban, Jayadin La Ode SH MH, mengungkapkan bahwa kliennya sangat beralasan untuk meminta kesimpulan hasil penyidikan. Namun, selama proses penyidikan, baik dia maupun kliennya tidak pernah menerima Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas laporan klien saya, seharusnya penyidik diwajibkan memberikan informasi perkembangan perkara baik diminta ataupun tidak diminta, dan hal tersebut juga diatur dalam hukum acara pidana,” kata Jayadin.
Respon Polres Wakatobi
konfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Muh. Alwi Akbar SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap saksi-saksi. Namun, saksi korban tidak hadir pada pemanggilan tersebut.
“Untuk saksi korban sudah melakukan pemanggilan namun mereka tidak hadir,” ucapnya. Pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam perkara penganiayaan tersebut.
(Harys)