CENDRAWASIH7.com
Terakiat maraknya pemberitaan kayu yang sudah sering dinaikan oleh media tapi seolah-olah tidak digubris oleh APH, Sorong, (01/12/2024)
Kepada awak media Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH-CCI) Rifal Kasim Pary, SH angkat bicara terkait pemberitaan di salah satu media online, mengenai pernyataan salah satu PH yang menyatakan; meminta kepada kapolda Papua Barat agar menjadi atensi ilegal loging di Papua Barat sebab menurutnya Clien nya PT. MancaRaya Argo Mandiri memiliki ijin IUPHHK.
PT. Mancaraya Pemilik ijin IUPHHK HA terkesan ingin memonopoli seluruh Aktifitas Pemanfaatan hasil kayu di Papua Barat Daya. Bukankah PT. Mancaraya juga punya rekor buruk Selaku Pemilik Ijin. Kami sangat mengapresiasi tindakan PH sebagai langkah hukum melindungi hutan Tutur Rifal
Lanjut Rifal Kasim Pary, SH advokat dari Kongres Advokat Indonesia menyatakan Untuk siapa saja Pemilik ijin bukan berarti memiliki ijin bisa seenaknya merusak hutan di Papua Barat Daya, apalagi Dekat Dengan Hutan Hutan Adat. Kategori tidak membayar pajakkepada Negara, volume Kublikasi saat muat dan bongkar tidak sesuai penampungan dan melalukan hal -hal diluar kapasitas selaku pemilik ijin juga dilarang oleh Negara dan tindakan merugikan negara dapat di kategorikan Ilegal Loging tutur Rifal Kasim Pary
Lanjut kata Rifal Ayo kasih lihat siapa saja pelaku usaha yang di duga tidak memiliki ijin dan diduga beroperasi tanpa dokumen agar masyarakat tidak dibuat bingung dan meraba-raba siapa oknum yang dimaksud.
silakan beroperasi tidak perlu berasumsi, kami juga punya data terkait dengan Aktifitas PT. MancaRaya yang diduga membeli kayu pacakan dari masyarakat ditampung untuk kemudian diekspor, padahal menurut Permenhut No. P.55/Menhut-II tetang penataan hasil hutan yang berasal dari hutan negara. Hal itu Dilarang, “Tutup Rifal
RED