Example floating
Example floating
BeritaNews PapuaPolitik

Harapan Penggugat, Majelis Hakim DKPP Memberikan Pemberhentian Kepada KPU Yapen

Avatar photo
473
×

Harapan Penggugat, Majelis Hakim DKPP Memberikan Pemberhentian Kepada KPU Yapen

Sebarkan artikel ini
Sidang Dewan Etik Penyelenggara Pemilu oleh pengadu, kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen

JAYAPURA_C7.COM. Mencermati dinamika yang terjadi pasca sidang Dewan Etik Penyelenggara Pemilu oleh pengadu, kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 10 April 2025.

Para penggugat Kadir Salwey dan Nataniel Wainaribaba menyatakan bahwa dari materi yang mereka telah serahkan untuk di sidangkan kemari, telah banyak memberikan petunjuk putusan yang adil bagi Warga Negara yang dirugikan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Jumat (11/04/2025)

“Para penggugat yang merupakan para caleg yang merasa hak politiknya dikorbankan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen diantaranya Partai Buruh, Partai PAN, Partai PBB ini memiliki Harapan penuh kepada DKPP, dimana para penggugat menyatakan bahwa dari jalannya persidangan etik maka seharusnya petitum kami dikabulkan oleh yang terhormat majelis hakim DKPP degan bisa putusan seadil-adilnya, yakni dengan pemberhentian tetap dari tugas sebagai komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Harapan masyarakat terhadap Dewan kerhomatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP).

Kini di tengah masyarakat beredar informasi yang bertujuan untuk mendelegitimasi penyelenggara pemilu. Proses persidangan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terhadap dugaan pelanggaran kode etik Komisioner Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Yapen sesuai Nomor Perkara 263/PS.DKPP/SET-04/IV/2025 yang di gelar pada tanggal 10 April 2025 di Kantor Badan Pengawas Pemilu selama kurang lebih 8 Jam.

Di hadiri oleh para pengadu dan teradu I,II,II,IV,V dari Pihak KPUD Kepulauan Yapen dan teradu VI, VII dan VIII di ikuti juga oleh para saksi sebanyak 5 orang yang di hadirkan oleh pengadu dan 3 pihak terkait, KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua dan Partai Demokrat Kepulauan Yapen.

Sesuai dengan tugas dan fungsi Lembaga sekelas Dewan kehormatan penyelenggara Pemilu ini sangat dibutuhkan untuk menjaga kode etik penyelenggara pemilu pada setiap proses pemilu sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 1 ayat 24 menyebutkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu disingkat DKPP yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Bukti persidangan yang dimunculkan oleh kami juga tak dapat dibantah oleh tergugat Dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh KPUD Kepulauan Yapen dan Bawaslu Kepulauan Yapen, di mana pengadu mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yakni:

1.Dugaan Bahwa Teradu I-V tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kepulauan Yapen dan tidak menindaklanjuti formulir keberatan dari para saksi partai pada saat KPUD Melaksanakan Pleno Kabupaten Tahun 2024 sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024.

2.Dugaan bahwa teradu VI-VIII diduga tidak professional dalam menindaklanjuti laporan pengaduan.

3.Bahwa Teradu I – V telah lalai menghilangkan Fom. C hasil DPRD -KAB/KOTA di 7 (tujuh) TPS di Dapil 1 (Satu) Distrik Yapen Selatan sesuai Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor :001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/33.00/VII/2024.

4.Dugaan adanya penerimaan Imbalan atas pengaturan suara yang dilakukan oleh Teradu I yang di fasilitasi oleh Penyelenggara di tingkat Distrik ( PPD Wonawa).

5.Dugaan atas ke tidak profesional teradu III ( Bukti tambahan) dalam komunikasi dalam media group WhatsApp berdurasi 36 (tiga puluh enam) detik, dimana teradu III melalui rekaman suara di Group WhatsApp telah menyepelekan Lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) dengan sebutan “DKPP sebagai tikus kecil itu” di mana pihak teradu III tidak menjaga kehormatan Lembaga DKPP.

Kadir berharap DKPP dapat melihat dari aspek ketentuan lain Undang – undang kearsipan Nomor 43 Tahun 1999 Pasal 13 dan Pasal 14 sebagai harmonisasi terhadap ketentuan pemilu serta pasal 12B ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang Gratifikasi dan undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang penyalahgunaan kewenangan kepada terhadap teradu I dan III.

“Dalam rangkaian proses persidangan diatas, Harapan penuh kepada DKPP agar bisa dan dapat mempertimbangkan aspek aturan lain dan memutuskan seadil-adilnya” kata Kadir yang juga sebagai Ketua DPD Partai Ummat di dampingi oleh Pengadu II Natan Wainaribaba menjabat sebagai Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kepulauan Yapen.

Kadir mengharapkan agar DKPP tidak bersikap tidak profesional dalam memutuskan perkara ini. Jika DKPP hanya menjatuhkan sanksi berupa teguran keras, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk tidak profesional hakim dalam menangani perkara dimaksud.

“Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, kami berharap DKPP dapat bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini”tutur Kadir Kepada Media

(Narwasti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *