Example floating
Example floating
Berita

Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Dilaporkan Pengacara ke Komisi Yudisial

Avatar photo
138
×

Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Dilaporkan Pengacara ke Komisi Yudisial

Sebarkan artikel ini

SORONG||cendrawasi7.com, Sorong, 14 Agustus 2025 – Nomensen Osok selaku Penggugat melaporkan hakim yang memeriksa perkara perdata di Pengadilan Negeri Sorong ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Pelaporan dilakukan oleh Advokat Rifal Kasim Pary, SH. Kuasa hukum dalam perkara sengketa tanah adat di jalan kontener Kabupaten Sorong antara Nomensen Osok melawan Lewi Osok dan Elia Osok, Ia menilai hakim yang menyidangkan perkara tersebut tidak menjalankan sidang secara objektif dan menunjukkan sikap yang merugikan kliennya.

“Dalam beberapa kesempatan, hakim terlihat mengabaikan bukti-bukti yang kami ajukan, bahkan sempat melontarkan pernyataan yang kami nilai tendensius terhadap posisi hukum klien kami,” ujar Rifal kepada wartawan usai menyerahkan laporan ke kantor perwakilan KY Papua Barat.

Ia menyebut, laporan tersebut disertai dengan dokumen bukti berupa transkrip persidangan, surat keberatan resmi yang sudah diajukan ke majelis hakim, serta rekaman audio sidang yang telah disalin secara resmi termasuk salinan putusan dan memori banding.

Menurut Rifal, laporan ini bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan hakim, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan. “Tidak ada niat mencampuri independensi hakim, tapi ketika ada dugaan pelanggaran kode etik, itu menjadi ranah Komisi Yudisial untuk menelusuri,” tegasnya.

Sementara itu, Komisi Yudisial Papua Barat mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan klarifikasi.
“Setiap laporan akan diverifikasi secara administratif dan materiil. Jika memenuhi syarat, akan kami proses ke tahap selanjutnya sesuai prosedur,” ujar Muhammad Sani Kelsaba.
(PIC Pengawas perilaku hakim) Wilayah Papua Barat.

Pihak Pengadilan Negeri Sorong belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Upaya konfirmasi terhadap hakim yang dimaksud juga belum membuahkan hasil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *