Example floating
Example floating
Provinsi Papua selatan

Gubernur Apolo: Penetapan Sekda Papua Selatan Tunggu Keputusan Presiden

Avatar photo
104
×

Gubernur Apolo: Penetapan Sekda Papua Selatan Tunggu Keputusan Presiden

Sebarkan artikel ini

Merauke||Cendrawasi7.com

Proses penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi Papua Selatan masih menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto. Hal itu ditegaskan langsung oleh Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo saat ditemui di Swiss-Belhotel Merauke, Kamis (31/7/2025).

Menurut Gubernur Apolo, jabatan sekda merupakan posisi eselon I, setara dengan direktur jenderal atau deputi di kementerian/lembaga. Oleh karena itu, penetapan sekda menjadi kewenangan penuh Presiden dan harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres).

“SK-nya bukan dari gubernur atau menteri, tapi langsung dari Presiden,” tegas Apolo kepada awak media.

Gubernur menjelaskan bahwa proses seleksi sudah berjalan di tingkat provinsi melalui panitia seleksi (pansel), kemudian diserahkan ke Menteri Dalam Negeri. Dari sana, berkas dilanjutkan ke Kementerian Sekretariat Kabinet, sebelum akhirnya masuk ke meja Presiden untuk diputuskan.

“Setiap SK Presiden akan melalui Tim Penilai Akhir (TPA) yang terdiri dari 7 sampai 10 menteri yang ditunjuk presiden. Setelah itu, barulah keputusan diambil oleh presiden sendiri,” katanya.

Apolo menekankan bahwa saat ini proses sudah berada di luar kewenangan Pemprov maupun Mendagri. Semua tinggal menunggu keputusan dari presiden.

Lebih lanjut, Gubernur Apolo menyatakan bahwa Presiden memiliki hak prerogatif yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, termasuk dirinya sebagai gubernur.

“Presiden bisa gunakan hak prerogatifnya kapan saja. Kita tidak bisa menentukan target waktunya. Siapapun boleh usulkan, tapi tidak bisa memaksakan,” ujar Apolo.

Ia memastikan bahwa apa pun keputusan yang diambil oleh Presiden nanti, pihaknya akan langsung menindaklanjuti dan menjalankan.

“Apapun yang diputuskan oleh Presiden, itu yang akan kami laksanakan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *