Example floating
Example floating
Berita

Eksekusi Paksa Dokumen Publik Oleh PN Tahuna Bersama Pemantau Keuangan Negara (PKN)

Avatar photo
62
×

Eksekusi Paksa Dokumen Publik Oleh PN Tahuna Bersama Pemantau Keuangan Negara (PKN)

Sebarkan artikel ini

TAHUNA- Cendrawasih7.com
Pengadilan Negeri Tahuna Bersama Pemantau Keuangan Negara PKN melakukan Eksekusi Paksa di Desa Nagha 2 Sangihe ,Berdasarkan Putusan Komisi Informasi Sulawesi Utara dan Penetapan Pengadilan Negeri Tahuna Kabupaten Sangihe yang di saksikan oleh Pihak Kepolisian Polsek Tamako Sangihe , demikian disampaikan Patar sihotang SH MH ketua umum PKN pada saat Konferensi pers setelah selesai melakukan Eksekusi paksa pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekitar jam 09.00 sampai selesai

Patar sihotang menjelaskan Upaya Eksekusi Paksa terpaksa di lakukan karena Hasil Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor 013/IX/KIPROV SULUT –PSI/2021 sudah di Minta kepada Kepala Desa atau Kapitalaung Nagha2 secara baik baik namun tidak di berikan ,sehingga Pemantau Keuangan Negara PKN melakukan Upaya Hukum lainnya sesuai Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 Tahun 2011 tentang Prosedur Penyelesaian sengketa Informasi di Peradilan Umum dan Undang Undang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi yang menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi dapat di minta penetapan Eksekusi pengadilan Umum ,Patar Menjelaskan ,Bahwa atas Permohonan PKN ke pada Ketua Pengadilan Tahuna Untuk penetapan eksekusi Pengadilan ,maka di terbitkan Penetapan Eksekusi nomor 01/PDT EKS –SIP/2022/PN.THN dan selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2022 di laksanakan Anmaning atau eksekusi secara sukarela kantor Pengadilan Tahuna Sangihe ,namun Pihak Kepala Desa tidak datang menghadap Ketua Pengadilan Tahuna , sehingga di laksanakan Eksekusi Paksa seperti yang di laksanakan dini hari ,

Patar Memaparkan Kronologis Eksekusi Paksa terpaksa di lakukan , berawal dari Informasi Masyarakat melalui email dan social media Pemantau Keuangan Negara PKN ,yang menyampaikan dan informasikan bahwa di Diduga terjadi Penyimpangan Penggunaan Dana Desa di Desa Nagha 2 Kecamatan Tamako kabupaten Sangihe Provinsi Sulawesi Utara , berdasarkan Informasi ini Tim Analisis Data PKN Pusat melakukan Telaah dan analisis dan di putuskan memenuhi syarat atau layak di lakukan Investigasi terhadap Laporan Masyarakat tersebut ,Maka berdasarkan SOP PKN sebelum melakukan Investigasi terlebih dahulu mendapatkan Dokumen Anggaran Perbelanjaan Desa Nagha 2 dan Laporan pertanggung jawaban LPJ APBDEs , sehingga PKN melakukan Permohonan Informasi sesuai mekanisme UU No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2018 Tentang Standart Informasi Dana desa , Pada saat Permintaan Informasi yang PKN ajukan kepada PPID Desa Nagha 2 ,mereka tida merespon dan tidak memberikan ,sehingga PKN mengajukan surat keberatan kepada Kepala Desa Nagha 2 ,namun itu juga tidak di tanggapi ,sehingga dengan terpaksa PKN melakukan Upaya Hukum Sesuai dengan Perki nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi ,Maka PKN melakukan Gugatan sengketa Informasi ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara di Manado. demikian ucap Patar

Patar juga menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan okeh Pengadilan negeri Tahuna antara lain Maxi Mamanohas Jabatan Juru sita dan Chatrien Baginda SH NH dan David Walukow jabatan Panitera dan Tim Pengaman dari Polsek Tamako dan Dari Pemohon Patar Sihotang SH MH sebagai Ketua umum PKN dan Seluruh Tim PKN kabupaten Sangihe ,dan selanjutnya Dokumen di serahkan kepala desa atau Kapitalaung kepada Juru sita dan juru sita menyerahkan kepada Kami Pemohon eksekusi dan masing masing menanda tangani berita acara putusan eksekusi nomor 01/PDT.EKS-KIP/2022 /PN Thn, Patar menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini cukup banyak menyita waktu dan mengeluarkan biaya Eksekusi dan perjalanan dari Jakarta ke Sangihe ,tapi demi sebuah kehormatan dan penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat ,ini PKN lakukan dengan semangat dan iklas untuk berjuang demi meneruskan perjuangan para pahlawan Republik Indonseia .

Patar Berharap pelaksanaan Eksekusi ini menjadi Edukasi atau pembelajaran kepada seluruh para kepala desa /kampong di seluruh Indonesia dan sebagai pembelajaran atau jurisprudesni kepada masyarakat khsusunya masyarakat anti korupsi dan media pers ,agar kejadian ini bias di terapkan di daerah masing masing sebagai impelementasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagai amanat PP 43 Tahun 2018 dan PP 68 Tahun 1999 dan Permendagri nomor 20 tahun 2018 ,dan amanat Presiden Jokowi yang menyatakan agar masyarakat awajib mengawasi dana desa yang saat ini sudah hamoir 425 Trilyun di berikan kepada kurang leboh 90 ribu desa di Indonesia , yang mana saat ini hamper 1000 kepala desa bermasalah dan masuk penjara karena korupsi dana desa .demikian di sampaikan patar pada saat penutupan konperensi pers sambil menunjukkan bukti berita acara pelaksaan Putusan eksekusi

TAMAKO SANGIHE Tanggal 28 Oktober 2022

PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM PKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *