Pontianak, Cendrawasih7.com
Mega proyek duplikasi jembatan tol 1 kapuas salah satu, kebanggaan masyarakat dan pemerintah Pontianak Kalimantan barat namun dalam pengembangan dan peningkatan kualitas keindahan kota dan menghindari dari kemacetan yang terjadi saat ini pihak. Pemkot tidak mengabaikan norma norma kemanusiaan dan hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang.
Di kutip dari salah satu Media terkemuka bahwasanya pembebasan lahan yang terdampak dalam pembangunan Mega proyek duplikat jembatan tol 1 tidak ada halangan dan kondusif,namun tidak sesuai dengan pakta yang ada di lapangan pada saat ini ,diareal kawasan lapangan pembangunan masih ada makam atau kuburan yang belum terselesaikan dengan pihak ahli waris yang memiliki pemakaman , kuburan tersebut.
PERKIM melakukan mediasi kepada salah satu ahli waris yang tidak mau disebutkan nama nya inisial SH, pihak PERKIM memberikan ganti rugi sistem tukar guling dan uang penggalian kuburan dan pemindahan kuburan di lokasi yang berbeda,di daerah seberang, jalan Sultan hamid 2 Pontianak timur, dengan kesepakatan tersebut ahli waris setuju, dengan berlangsung nya penggalian dan pemindahan kuburan tersebut kelokasi yang di saran kan oleh pihak PERKIM para ahli waris bersedia.
‘Dalam pemindahan kuburan, kuburan tersebut ke lokasi yang di arahkan oleh pihak PERKIM ternyata bermasalah,tanah tersebut ternyata bukan milik Pemkot,salah satu warga berinisial DIDIT mengaku atau mengklaim tanah tersebut milik nya, sementara kuburan yang sudah di pindah kan oleh pihak PERKIM 22 kuburan ketanah saudara Didit tersebut.ahli waris merasa di bodoh bodohi oleh perkim ternyata janji janji dan membuat statemen/pernyataan dari pihak PERKIM tidak ada yang benar dan cenderung mengelirukan para ahli waris dan yang paling mengecewakan serta menyakiti perasaan kami selaku ahli waris adalah harkat dan martabat para leluhur kami, nenek serta adik kami yang makamnya telah terlanjur dipindahkan ke tanah yang bermasalah tersebut apa jadinya nanti? Jika terjadi pembongkaran lagi itu sangat menyakiti perasaan kami sebagai ahli waris,” pungkas saudara SH.
SH dan para ahli waris berharap penyelesaian permalasahan ini dengan segera ,dan dalam hal ini ahli waris tidak bermaksud menghambat jalan nya pembangunan Multi Mega proyek jembatan duplikat 1 kapuas yang sedang berlangsung,namun harus ada kesepakan dan penyelesai permasalahan pemindahan kuburan kuburan tersebut ke tanah yang tidak bermasalah, ” Jelas SH.(edd Mrp)