MERAUKE_C7.com
Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Selatan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) di Hotel Halogen, Merauke, Senin (23/6/2025). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Selatan, Jujuk Rianto, S.Sos dan diikuti oleh 30 peserta dari empat kabupaten di wilayah provinsi termuda Indonesia itu.
Dalam sambutannya, Jujuk menegaskan pentingnya penguatan kapasitas aparatur dalam pelaporan data lingkungan sebagai langkah awal menuju pengelolaan lingkungan yang lebih sistematis dan berkelanjutan.
“IKLH ini mencerminkan kondisi lingkungan suatu wilayah meliputi air, udara, lahan, dan air laut. Harapan kami, ASN yang hadir hari ini bisa memahami tata cara pengisian sistem IKLH secara akurat dan sesuai aturan,” ujar Jujuk.
Fokus Tingkatkan Kapasitas Teknis ASN
Kegiatan yang digelar sehari penuh ini sasarannya adalah ASN dari DLHKP provinsi serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dari empat kabupaten cakupan Papua Selatan. Fokus utama pelatihan adalah pada pemahaman teknis pengumpulan, pengolahan, dan penginputan data IKLH ke dalam sistem aplikasi IKLH.
Ketua panitia kegiatan, Fitriyanti Karim, S.Hut, mengatakan bahwa masih banyak daerah yang menghadapi tantangan dalam pelaporan IKLH.
“Bimtek ini penting untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kemampuan teknis ASN agar data yang dihasilkan valid dan dapat dijadikan dasar pengambilan kebijakan,” ungkap Fitriyanti yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Lingkungan Hidup DLHKP Papua Selatan.
Hadirkan Tiga Pakar dari KLHK
Untuk memperkuat materi, panitia menghadirkan tiga narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Mereka berasal dari Direktorat Pengendalian Pencemaran Mutu Air, Mutu Udara, serta Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut. Ketiganya memberikan panduan teknis mulai dari tahapan perencanaan hingga pelaksanaan penginputan data di aplikasi IKLH.
Dibekali Dasar Hukum Kuat
Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Permen LHK No. 27 Tahun 2021 tentang IKLH
Dengan regulasi yang jelas, Pemprov Papua Selatan berharap seluruh kabupaten dapat menyusun dan melaporkan IKLH secara konsisten dan berkualitas.
Didorong Jadi Agenda Tahunan
Fitriyanti menutup kegiatan dengan harapan agar bimtek ini tak hanya menjadi agenda seremonial, melainkan menjadi bagian dari pembinaan berkelanjutan bagi ASN lingkungan hidup di Papua Selatan.
“Kalau datanya baik, kebijakannya pasti lebih tepat sasaran. Ini penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan kualitas hidup masyarakat Papua Selatan,” tandasnya. (*)